Advertisement

Mahasiswa di Jogja Babak Belur Dipukul Polisi karena Salah Tangkap, ATM dan Nomor PIN Diminta Aparat

Newswire
Senin, 30 Desember 2019 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Mahasiswa di Jogja Babak Belur Dipukul Polisi karena Salah Tangkap, ATM dan Nomor PIN Diminta Aparat Ilustrasi kekerasan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Tindakan penganiayaan dan pelanggaran prosedur diduga dilakukan polisi di Jogja lantaran salah tangkap pelaku kriminalitas.

Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Halimi Fajri (19) mengaku menjadi korban salah tangkap aparat Polresta Yogyakarta. Dia juga mengaku dipukuli aparat.

Advertisement

Halimi menceritakan, insiden itu bermula saat ia sarapan di warmindo Jalan Melati Wetan, Jogja, pada 25 Desember 2019 pukul 05.00 WIB. Saat berada di warmindo itu, tiba-tiba ia didatangi beberapa orang yang mengaku dari Polresta Yogyakarta.

"Beberapa orang itu mengaku sebagai polisi dari Polresta Yogyakarta tanpa menunjukkan identitas dan surat perintah penangkapan," kata Halimi saat ditemui wartawan di tempat tinggalnya di Jalan Tri Dharma, Yogyakarta, Senin (30/12/2019). seperti dikutip dari detik.com.

Tanpa memberi penjelasan apapun, lanjut Halimi, orang yang mengaku polisi itu langsung mengangkut dirinya menggunakan sebuah mobil. Kala itu kedua matanya ditutup dan kedua tangannya diikat dengan lakban. Lalu ia dibawa ke suatu tempat seperti penginapan.

Halimi menyebut, ia disangka terlibat perampokan sebuah rumah kosong di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Setelahnya ada enam orang yang sempat diamankan aparat.

"Di tempat itu saya diinterogasi terkait peristiwa perampokan. Saya dipukul di bagian mata dan telinga sekali, pandangan kabur dan telinga berdenging terus," terang mahasiswa asal Sumatra Selatan (Sumsel) tersebut.

"Kalau waktu itu ada orang lima, enam sama saya (yang diinterogasi aparat). Empat terlibat, yang dua enggak terlibat termasuk saya. Kalau yang satunya (juga tidak) terlibat itu sudah pulang ke Jakarta," ungkapnya.

Tak hanya dipukul, kata Halimi, dompetnya yang berisi kartu ATM, sejumlah uang, ponsel, dan sepatu miliknya juga disita aparat. Ia juga dipaksa menyebutkan PIN ATM-nya. Usai diinterogasi, ia dan lima orang lainnya dibawa ke Polresta Yogyakarta sore harinya.

Setelah dipastikan tak terlibat dalam kasus perampokan yang dituduhkan, Halimi dan satu orang diperbolehkan pulang pada 26 Desember 2019 pukul 13.00. Akan tetapi barang-barang miliknya yang disita aparat tidak kunjung dikembalikan.

"Besoknya tanggal 27 Desember 2019 saya melakukan visum di RS Kota Yogyakarta karena mata saya bengkak, pandangan kabur dan telinga berdenging," tuturnya.

Lalu pada 27 Desember 2019 malam, Halimi yang didampingi rekannya melaporkan kasus yang dialaminya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) SPKT Polda DIY. Ia menuntut aparat kepolisian meminta maaf secara terbuka dan mengembalikan barang-barangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dimintai konfirmasinya membenarkan adanya pelaporan dari Halimi tersebut.

"Pelaporan (Halimi) itu ada (di SPKT Polda DIY)," kata Yuliyanto melalui pesan singkat kepada detikcom.

Saat dimintai konfirmasinya, Kapolresta Yogyakarta Kombes Armaini angkat bicara mengenai pengakuan dan pelaporan Halimi ke Polda DIY. Apa kata Armaini?

"Begini, itu kan yang namanya Polri bisa saja melakukan pemeriksaan selaku saksi. Nanti kan di kantor ini kan pasti akan dilakukan pemeriksaan, dilihat nanti mana yang jadi tersangka, mana yang jadi saksi kan," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Armaini ditemui wartawan di Mapolresta Yogyakarta.

Namun saat ditanya apakah betul anggota Polresta Yogyakarta yang diduga melakukan salah tangkap seperti pengakuan Halimi, Armaini belum bisa memastikan.

"Yang dia laporkan (ke SPKT Polda DIY) siapa? Kalau memang yang dia laporkan ke Polresta (Yogyakarta), ya berarti tuduhan dia ke Polresta (Yogyakarta)," ujarnya.

"Ya udah, kalau memang dia lapor, ya kami tunggu nanti hasil pemeriksaan daripada Polda bagaimana. Kami tunggu lah hasil pemeriksaan Polda bagaimana," sebut Armaini.

Terkait materi pelaporan Halimi soal pemukulan dan tidak adanya surat penangkapan, Armaini juga menyebut memilih menunggu hasil pemeriksaan Polda DIY.

"Ya nanti kami tunggu lah dari Polda bagaimana. Kalau memang ada terjadi kesalahan prosedur ya nanti kami, kan ada mekanismenya juga sendiri...," katanya.

"Kami menunggu dari hasil pemeriksaan dari Polda. Bagaimana hasilnya kan nanti akan disampaikan sama kami. Kalau memang terjadi kesalahan prosedur dalam persoalan penyidikan, pasti kan ada tindaklanjutnya nanti," imbuh Armaini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Detik.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement