Advertisement
Merugikan Negara Rp21,6 Miliar, Gembong Korupsi di Lembaga P4TKSB DIY Hanya Dihukum 3 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Sidang kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga mantan pejabat Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY telah memasuki babak akhir, dengan dibacakannya putusan pada Kamis (2/1/2020) lalu, di Pengadilan Tipikor Jogja.
Sidang pembacaan putusan dengan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala P4TKSB, Salamun; mantan Pejabat Pembuat Komitmen, Bondan Suparno; dan mantan Bendahara Pengeluaran, Agung Nugroho; dipimpin Hakim Ketua Asep Permana.
Advertisement
Humas Pengadilan Negeri Kota Jogja, Sari Sudarmi, menuturkan, dalam amar putusan disebutkan Salamun terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ia juga terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata dia, Senin (6/1/2020).
Salamun dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta atau kurungan selama enam bulan. Ia juga harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp7,7 miliar. "Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota," katanya.
Kemudian terdakwa Bondan Suparno dalam amar putusan disebutkan terbukti juga melakukan tindak pidana kprupsi dan pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta atau enam bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp345 juta.
Adapun terdakwa Agung Nugroho terbukti melakukan korupsi secara bersama sama dan pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman pidana satu tahun sembilan bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta atau enam bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp670 juta.
Kuasa hukum Bondan Suparno, Tunas Nur Armina, mengatakan pihaknya masih menimbang apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. "Masih mempertimbangkan," katanya.
Sebelumnya berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Alami Darurat Sampah, Kampung Suryoputran Jogja Sukses Olah Sampah Nyaris 1 Ton Per Bulan
- Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement
Advertisement