WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi korupsi/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA- Sidang kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga mantan pejabat Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY telah memasuki babak akhir, dengan dibacakannya putusan pada Kamis (2/1/2020) lalu, di Pengadilan Tipikor Jogja.
Sidang pembacaan putusan dengan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala P4TKSB, Salamun; mantan Pejabat Pembuat Komitmen, Bondan Suparno; dan mantan Bendahara Pengeluaran, Agung Nugroho; dipimpin Hakim Ketua Asep Permana.
Humas Pengadilan Negeri Kota Jogja, Sari Sudarmi, menuturkan, dalam amar putusan disebutkan Salamun terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ia juga terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata dia, Senin (6/1/2020).
Salamun dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta atau kurungan selama enam bulan. Ia juga harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp7,7 miliar. "Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota," katanya.
Kemudian terdakwa Bondan Suparno dalam amar putusan disebutkan terbukti juga melakukan tindak pidana kprupsi dan pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta atau enam bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp345 juta.
Adapun terdakwa Agung Nugroho terbukti melakukan korupsi secara bersama sama dan pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman pidana satu tahun sembilan bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta atau enam bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp670 juta.
Kuasa hukum Bondan Suparno, Tunas Nur Armina, mengatakan pihaknya masih menimbang apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. "Masih mempertimbangkan," katanya.
Sebelumnya berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
PSMS Medan menghadapi juara bertahan Port FC pada laga pembuka Grup B Piala Presiden 2026 di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Justin Hubner mencetak gol saat Fortuna Sittard menghadapi FC Metz, di tengah kepastian dirinya absen membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026.
BTS cetak rekor baru di Spotify! Jadi artis pertama dengan 6 video musik di Top 10 Global Music Videos Chart. Dynamite, Butter, DNA, dan lainnya!