GKR Hemas: Daycare Wajib Berizin, Orang Tua Diminta Aktif Awasi
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Ilustrasi korupsi/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA- Sidang kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga mantan pejabat Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY telah memasuki babak akhir, dengan dibacakannya putusan pada Kamis (2/1/2020) lalu, di Pengadilan Tipikor Jogja.
Sidang pembacaan putusan dengan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala P4TKSB, Salamun; mantan Pejabat Pembuat Komitmen, Bondan Suparno; dan mantan Bendahara Pengeluaran, Agung Nugroho; dipimpin Hakim Ketua Asep Permana.
Humas Pengadilan Negeri Kota Jogja, Sari Sudarmi, menuturkan, dalam amar putusan disebutkan Salamun terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ia juga terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata dia, Senin (6/1/2020).
Salamun dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta atau kurungan selama enam bulan. Ia juga harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp7,7 miliar. "Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota," katanya.
Kemudian terdakwa Bondan Suparno dalam amar putusan disebutkan terbukti juga melakukan tindak pidana kprupsi dan pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta atau enam bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp345 juta.
Adapun terdakwa Agung Nugroho terbukti melakukan korupsi secara bersama sama dan pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman pidana satu tahun sembilan bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta atau enam bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp670 juta.
Kuasa hukum Bondan Suparno, Tunas Nur Armina, mengatakan pihaknya masih menimbang apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. "Masih mempertimbangkan," katanya.
Sebelumnya berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Mario Suryo Aji terjatuh di Q2 Moto2 Inggris 2026 dan harus start dari posisi ke-18 setelah sebelumnya tampil kompetitif di sesi practice.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 9 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 9 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.
Thailand juara Grup B Piala AFF 2026 dan Malaysia lolos semifinal. Hasil ini memastikan Timnas Indonesia gagal melaju ke empat besar.
Akses wisata Gunung Bromo ditutup total mulai 8 Agustus 2026 akibat kebakaran. Luas area terbakar mencapai 176 hektare dan api menuju B29.