Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi korupsi/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA- Sidang kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga mantan pejabat Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY telah memasuki babak akhir, dengan dibacakannya putusan pada Kamis (2/1/2020) lalu, di Pengadilan Tipikor Jogja.
Sidang pembacaan putusan dengan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala P4TKSB, Salamun; mantan Pejabat Pembuat Komitmen, Bondan Suparno; dan mantan Bendahara Pengeluaran, Agung Nugroho; dipimpin Hakim Ketua Asep Permana.
Humas Pengadilan Negeri Kota Jogja, Sari Sudarmi, menuturkan, dalam amar putusan disebutkan Salamun terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ia juga terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata dia, Senin (6/1/2020).
Salamun dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta atau kurungan selama enam bulan. Ia juga harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp7,7 miliar. "Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota," katanya.
Kemudian terdakwa Bondan Suparno dalam amar putusan disebutkan terbukti juga melakukan tindak pidana kprupsi dan pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta atau enam bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp345 juta.
Adapun terdakwa Agung Nugroho terbukti melakukan korupsi secara bersama sama dan pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman pidana satu tahun sembilan bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta atau enam bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp670 juta.
Kuasa hukum Bondan Suparno, Tunas Nur Armina, mengatakan pihaknya masih menimbang apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. "Masih mempertimbangkan," katanya.
Sebelumnya berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.
Persija Jakarta menang 3-1 atas Persik Kediri di Stadion Brawijaya lewat dua gol Gustavo Almeida pada pekan ke-33 Super League.