Advertisement
Sepanjang 2019, LO DIY Terima 459 Aduan Warga, Kebanyakan Masalah Properti
Komisioner LO DIY berbicara dalam Laporan Kinerja LO DIY 2019, Senin (6/1/2020). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat DIY dinilai kian kritis dan peduli untuk mendapat kualitas pelayanan publik yang baik. Hal ini tercermin dari meningkatnya jumlah aduan masyarakat ke Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY) pada 2019 dibanding tahun sebelumnya, yakni sebesar 47,3%.
Ketua LO DIY, Suryawan Raharjo, menjelaskan pada tahun lalu lembaganya mendapat total 459 aduan masyarakat. "Sebanyak 241 diselesaikan dengan konsultasi dan 218 diselesaikan dengan terbitnya rekomendasi dan LPK [Laporan Penyelesaian Khusus]," katanya dalam Laporan Kinerja LO DIY 2019, Senin (6/1/2020).
Advertisement
Dia membagi kasus dalam enam sektor yang didominasi sektor properti sebesar 68,3% dengan jumlah pengaduan sebanyak 149 aduan; sektor ketenagakerjaan ada 17 aduan; sektor lingkungan ada 13 aduan; sektor pendidikan ada tujuh aduan; sektor keuangan ada tujuh aduan; dan sektor pertanahan ada enam aduan.
Aduan sektor properti, kata dia, didominasi oleh kasus program rumah subsidi, di mana pengembang tidak bisa menepati tenggat waktu pembangunan sebagaimana yang telah disepakati dengan konsumen, padahal konsumen sudah menyerahkan sejumlah uang.
Konsumen yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki keterbatasan dalam akses informasi, pengalaman dan ekonomi sehingga jadi pohak yang rentan untuk dipermainkan dalam berbagai tawaran dengan dalih memberi kemudahan.
Wakil Ketua LO DOY, Fuad, mengungkapkan dari pengembang ternyata ada motif usaha yang tidak baik, semisal adanya pembayaran lunas dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), terjadi wanprestasi mengenai waktu serah terima dan sulitnya akses informasi tentang hak pelapor. "Kasus ini masih terus berlanjut. Masih kami kawal penyelesaiannya. Kami tetap optimis kasus ini dapat diselesaikan dengan arif," ujarnya.
Di sektor keuangan, aduan terjadi terkait dengan tata kelola koperasi yang secara khusus menyangkut kualitas perjanjian antara pengelola dengan anggota koperasi. "Dalam kasus tertentu pengelola menggelapkan simpanan dari anggota," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Hanya Jerat Pasal Penculikan Terkait Kematian Kacab Bank di Jakarta
Advertisement
Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa 16 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
- Cegah Cyberbullying, Pelajar DIY Dibekali Literasi Digital Komunikasi Hati
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 16 September 2025
- Jadwal DAMRI Selasa 16 September 2025: Bandara YIA ke Jogja
Advertisement
Advertisement



