Advertisement
Pegawai Non PNS Kota Jogja Dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Seluruh pekerja non pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Jogja didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Total pekerja non PNS yang didaftarkan dalam BPJamsostek sekitar 2.000 orang.
Kabid Perbendaharaan BPKAD Pemkot Jogja Erna Susanti menyampaikan Pemkot Jogja satu-satunya pemerintahan di DIY yang mampu mendaftarkan seluruh pegawai non PNS dalam program BPJamsostek. Untuk mengetahui manfaat terkait perlindungan ketenagakerjaan, Pemkot menggelar sosialisasi peningkatan manfaat JKK-JKM program BPJamsostek sesuai PP 82/2019.
Advertisement
"Kami sangat terbantu dengan program perlindungan ketenagakerjaan ini. Salah satu contoh beberapa pegawai non ASN sudah menerima klaim santunan baik JKK maupun JKM," katanya di sela sosialisasi JKK-JKM bagi pegawai non PNS di Gaia Hotel Jogja, Rabu (29/1/2020).
Menurutnya, total klaim JKK yang sudah dibayarkan kepada keluarga pegawai non PNS (tenaga teknis) yang meninggal kurang lebih Rp100 juta. "Untuk tahun ini, seluruh SKPD yang bekerjasama pihak ketiga khususnya jasa konstruksi kami minta untuk didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Iuran tidak besar dan manfaat luar biasa," tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jogja Ainul Khalid mengatakan sesuai dengan No.82/2019 tentang Perubahan atas PP No.44/2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. Jika sebelumnya santunan JKM bagi ahli waris dipatok Rp24 juta maka berdasarkan PP tersebut naik menjadi Rp42 juta.
Selain itu, bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk satu orang anak ahli waris senilai total Rp12 juta, dinaikkan menjadi untuk dua orang anak ahli waris. Begitu juga untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah, saat ini maksimal Rp174 juta.
"Beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang telah memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun, sebelumnya lima tahun. Beasiswa diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta," katanya.
Ainul menambahkan, peraturan ini juga memasukkan perawatan di rumah atau home care bagi peserta (tenaga kerja) yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Dengan ketentuan, lanjut Ainul, perawatan dilaksanakan bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Manfaat yang diberikan maksimal selama setahun dengan nilai paling besar Rp20 juta.
"Manfaat yang dimaksud yakni perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja," papar Ainul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Advertisement