Advertisement

2020, Anggaran Bantuan Politik Naik Tipis

David Kurniawan
Selasa, 04 Februari 2020 - 21:07 WIB
Yudhi Kusdiyanto
2020, Anggaran Bantuan Politik Naik Tipis Ilustrasi uang. - Bisnis/ Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemkab Gunungkidul mengalokasikan anggaran Rp1,1 miliar untuk bantuan keuangan partai politik (banpol) di 2020. Jumlah ini lebih besar dibandingkan dengan alokasi yang dianggarkan di 2019 sebesar Rp1,08 miliar.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul, Arkham Mashudi, mengatakan jajarannya sudah menetapkan besaran banpol untuk lima tahun ke depan. Untuk nominal bantuan saat ini masih proses pembuatan Surat Keputusan Bupati. “Tinggal formalitas pengesahan melalui SK saja. Untuk alokasi masing-masing partai sudah dihitung,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).

Advertisement

Arkham menjelaskan, besaran bantuan yang diberikan tahun ini berbeda dengan alokasi di tahun sebelumnya karena penghitungan mengacu pada hasil Pemilu 2019. Dari sisi besaran lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. “Ada kenaikan tapi tipis,” katanya.

Dia menjelaskan kenaikan terjadi karena adanya kenaikan jumlah suara sah dalam Pemilu 2019. “Indikator pemberian bantuan mengacu pada suara sah partai. Untuk nominal belum berubah, yakni Rp2.506 per suara,” katanya.

Menurut Arkham, bantuan yang diterima setiap partai berbeda. Bantuan terbesar diberikan kepada PDI Perjuangan sebesar Rp268,7 juta, sedangkan nominal terkecil diterima Partai Demokrat sebanyak Rp64,4 juta. Untuk partai penerima berkurang dari sembilan partai menjadi delapan partai.

Dikatakannya, tahun lalu ada transisi sehingga bantuan diberikan dalam dua termin. Termin pertama mengacu pada hasil pemilu 2014 diberikan kepada sembilan partai. Namun setelah adanya pelantikan anggota Dewan baru pada pertengahan Agustus 2018, penerima bantuan menjadi delapan partai sesuai dengan jumlah partai peraih kursi dalam Pemilu 2019. “Mulai tahun ini diberikan sepenuhnya ke delapan partai,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Kesbangpol Gunungkidul, Wahyu Nugroho. Menurut dia, untuk pencairan partai politik harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya laporan penggunaan bantuan di tahun sebelumnya yang sudah melalui proses audit dari BPK. “Syarat ini harus dipenuhi sehingga bantuan bisa dicairkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement