Advertisement

Parkir Liar di Sleman Akan Ditertibkan agar Retribusi Masuk ke Pemerintah

Abdul Hamied Razak
Rabu, 05 Februari 2020 - 01:17 WIB
Nina Atmasari
Parkir Liar di Sleman Akan Ditertibkan agar Retribusi Masuk ke Pemerintah Sosialisasi Perparkiran di Aula Bappeda Sleman, Selasa (4/4/2020). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pengelolaan dan pungutan parkir selama ini mampu berkontribusi positif bagi pendapatan asli daerah (PAD). Agar pendapatan bisa lebih optimal, Pemkab Sleman menggelar sosialisasi perparkiran kepada pengelola dan juru parkir.

Kepala Bidang Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman Marjana mengatakan pungutan dan pengelolaan parkir di wilayah Sleman menyumbang PAD sebesar Rp2,57 miliar. Meskipun jauh dari realisasi PAD 2019 sebesar Rp972 miliar namun retribusi yang disetor ke Pemkab ikut menyumbang pembangunan di Sleman.

Advertisement

"Tahun lalu retribusi parkir sebenarnya ditargetkan Rp2,3 miliar tapi realisasinya justru mencapai Rp2,57 miliar," katanya saat sosialisasi perparkiran di Aula Bappeda Sleman, Selasa (4/4/2020).

Menurut Marjana, capaian tersebut masih bisa ditingkatkan. Alasannya, potensi untuk mengembangkan retribusi parkir masih sangat menjanjikan. Dishub Sleman pun akan menarik retribusi di titik-titik yang selama ini belum memiliki izin. "Kami akan mengoptimalkan kembali potensi parkir, khususnya yang masih belum memiliki izin ataupun potensi parkir baru," katanya.

Dia mengatakan, sosialisasi pengelolaan parkir sesuai Perda No. 6/2015 sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan perparkiran. Mulai Perda Pajak Parkir, Perda Parkir Tepi Jalan Umum, serta Perda Parkir Tempat Khusus.

Kegiatan sosialisasi diikuti sebanyak 120 orang yang terdiri dari berbagai unsur diantaranya kepala desa, perwakilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta sejumlah pengelola parkir di wilayah Sleman.

Ia mengatakan, sosialiasi ini juga diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan perparkiran agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Sosialisasi ini agar masyarakat maupun pengelola parkir dapat memahami pengelolaan parkir yang sesuai dengan peraturan hukum," katanya.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Arip Pramana mengatakan setiap tempat yang diambil retribusi parkir, wajib memiliki izin sebagai salah satu landasan hukum dan juga sebagai pegangan untuk menghindari konflik dengan pengelola parkir yang lain.

"Langkah yang paling tepat untuk saat ini adalah tempat-tempat yang belum ada izin (penarikan parkir) supaya tidak terjadi penindakan oleh aparat penegak hukum, untuk segera mungkin memproses perizinannya di UPTD Pengelolaan Perparkiran," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement