Advertisement

UGM Diminta Cabut Gelar Doktor Rektor Unnes

Bhekti Suryani
Jum'at, 21 Februari 2020 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
UGM Diminta Cabut Gelar Doktor Rektor Unnes Rektor Unnes Fathur Rokhman (kiri) bersama Ketua SA UGM Profesor Hardyanto (tengah) seusai meninggalkan ruang Senat UGM, Rabu (27/11 - 2019) pukul 11.15 WIB. / Harian Jogja / Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMANRektor Universitas Gadjah Mada (UGM) diminta mencabut gelar doktor yang disandang Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman, apabila terbukti dalam kasus dugaan plagiat disertasi saat ia menempuh studi doktoral di kampus tersebut.

Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto. Menurut Sigit, UGM pernah punya pengalaman menangani kasus dugaan plagiat dan telah menempuh langkah mencabut gelar akademik yang disandang oleh pelaku.

Advertisement

Ia mencontohkan pada Maret 2000, UGM pernah mencabut gelar doktor Ipong S Azhar lantaran disertasinya yang diterbitkan menjadi buku berjudul Radikalisme Petani Masa Orde Baru: Kasus Sengketa Tanah Jenggawah pada pertengahan 1999 ternyata menjiplak karya peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mochammad Nurhasim.

Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu, juga pernah mengundurkan diri dari jabatan dosen di UGM karena tersandung kasus plagiat.

“UGM pernah menangani kasus serupa, ya konsisten saja keputusan atau penyelesaiannya,” kata Sigit Riyanto kepada Harian Jogja, Kamis (20/2/2020) lalu.

Menurutnya siapa pun yang melakukan kecurangan atau plagiat artinya yang bersangkutan telah melanggar etika akademik dan mencederai dunia pendidikan.

“Tindakan seperti itu merupakan pngkhianatan moral dan yang bersangkutan telah membohongi publik. Gelar akademik yang diperoleh dengan cara-cara seperti itu [plagiat] layak dibatalkan,” tegas dia.

Sejatinya, kata dia, ada celah pidana untuk menjerat pelaku plagiat yakni UU Hak Cipta. Namun demikian menurutnya plagiat pada dasarnya merupakan pelanggaran etika, dan standar akademik. “Institusi akademik yang bersangkutan lah yang wajib menegakkan dan menjatuhkan sanksi,” katanya.

Hasil rekomendasi Senat Akademik terkait dengan penyelidikan kasus dugaan plagiat Rektor Unnes kini sudah ada di tangan Rektor UGM Panut Mulyono. Keputusan seperti apa yang akan diambil terkait dengan kasus tersebut kini ada di tangan Panut Mulyono.

Fathur Rokhman diduga melakukan plagiat dalam disertasinya berjudul Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas. Disertasi itu diduga menjiplak skripsi mahasiswi Fakultas Bahasa dan Seni Unnes, bernama Nefi Yustiani. Skripsi itu berjudul Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas. Fathur Rokhman telah diperiksa oleh otoritas Senat Akademik UGM pada 27 November 2019.
Kuasa Hukum Rektor Unnes, Muhtar Hadi Wibowo, sebelumnya membantah tuduhan plagiarisme tersebut. Ia menganggap tuduhan itu hanya cerita fiktif dan kampanye kebohongan yang dibangun oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement