Advertisement

Underpass Kulur Makan Korban 2 Tewas, Begini Penjelasan Dinas PU DIY

Sunartono
Sabtu, 22 Februari 2020 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Underpass Kulur Makan Korban 2 Tewas, Begini Penjelasan Dinas PU DIY Underpass Kulur di Temon, Kulonprogo, tergenang air, Minggu (19/1/2020). - Harian Jogja - Lajeng Padmaratri

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY melalui Dinas PUP ESDM DIY akan memprioritaskan penanganan Underpas Kulur, Kulonprogo agar tidak terjadi genangan air dan bisa dimanfaatkan layaknya jalan raya.

Sebelumnya, undepass Kulur yang dipenuhi air memakan dua korban jiwa karena tenggelam pada Sabtu (22/2/2020). Korban meninggal bernama Ryan, 16, warga Bendungan dan Tegar, 15, warga Tawangsari.

Advertisement

Kabid Bina Marga Dinas PUP ESDM DIY Bambang Sugaib menyatakan rasa keprihatinannya peristiwa yang menimbulkan korban jiwa di Underpas Kulur yang tergenang air. Pihaknya berharap ke depan underpass itu bisa dilakukan penanganan. "Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, kami terus berupaya bagaimana agar [underpass] ini bisa segera dicarikan solusi," katanya saat dihubungi Harian Jogja melalui sambungan telepon, Sabtu (22/2/2020).

Ia menambahkan penanganan akan dilakukan, di mana pada 2020 ini sudah dijadwalkan akan dilakukan kajian terhadap underpas tersebut. Penanganan akan menjadi prioritas agar underpass itu bermanfaat sebagaimana mestinya jalan raya yang tidak tergenang air.

"Semoga segera dapat penanganan, ada jalan keluar. Pasti [akan diprioritaskan], bukan hanya karena penyebab di kejadian sore ini. Jadi memang di 2020 ini menjadi prioritas kami di Pemda DIY," ucapnya.

Ia mengatakan pencegahan sebenarnya sudah dilakukan dengan memasang larangan agar tidak masuk ke area underpass tersebut. Tetapi tidak diindahkan oleh masyarakat yang datang ke lokasi tersebut.

"Sebenarnya kami sudah melakukan penutupan, sudah ada rambu penutup, papan dan larangan agar tidak masuk di situ, ada larangan mandi, larangan masuk di situ dan larangan beraktivitas di situ, kondisinya seperti itu, larangan sudah ada," ujarnya.

Menurutnya, underpass tersebut berada di daerah cekungan sehingga air dari luar meluap masuk ke dalamnya menjadi genangan. Bentuk penanganan di 2020 dilakukan kajian kawasan di sekitar Kulur. (Sunartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement