Advertisement
Ganti Rugi Revitalisasi Jokteng Wetang Tuntas, Lahan Harus Segera Dikosongkan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Keluarga Kurniasih akhirnya bernapas lega. Proses pembayaran ganti rugi lahan terdampak proyek revitalisasi Pojok Beteng Lor Wetan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sudah dicairkan oleh Pemda DIY.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno mengatakan pelepasan hak atas bangunan yang belum dilakukan tahun lalu baru bisa dilakukan Kamis (27/2). Dia bersama tim pengadaan tanah menyelesaikan proses pelepasan hak atas bangunan tersebut di depan pejabat Kepala Kantor Pertanahan Kota Jogja.
Advertisement
"Proses ini dilakukan sudah sesuai prosedur dan disaksikan oleh seluruh pejabat terkait termasuk dari keluarga dan anak-anaknya," kata Krido saat dihubungi Harian Jogja melalui ponsel.
Total dana yang dicairkan sebesar Rp3,1 miliar. Pencairan dana ganti rugi tersebut dilakukan, kata Krido, setelah seluruh berkas yang disyaratkan oleh tim dinyatakan lengkap. "Karena dinilai lengkap, pembayaran dilakukan. Bukan secara cash tetapi langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan," katanya.
Selanjutnya, kata Krido, Pemda meminta agar keluarga yang masih tinggal di lokasi tersebut untuk segera mengosongkan bangunan. Berdasarkan kesepakatan antara Pemda dengan pemilik lahan, lanjut Krido, pengosongan bangunan tersebut ditarget sebelum 2 Maret mendatang.
Lahan yang sudah diratakan akan digunakan untuk proyek revitalisasi Pojok Beteng di kawasan itu. "Jadi sebelum 2 Maret sudah harus dikosongkan. Itu sudah disepakati. Sebab setelah tanggal itu, tim akan melakukan proses pembongkaran bangunan di sekitar lokasi," katanya.
Juru bicara warga terdampak proyek revitalisasi pojok beteng Dwi Yanto mengakui proses pencairan dana ganti untung sudah dilakukan oleh Pemda. "Termasuk ada kesepakatan untuk mengosongkan bangunan tersebut sebelum tanggal 2 Maret. Itu sudah disanggupi oleh keluarga," katanya.
Pekan lalu, keluarga Kurniasih mempertanyakan proses ganti rugi yang belum jelas. Dari 11 pemilik bidang, hanya keluarga ini yang belum menerima dana ganti rugi. Selama ini bangunan yang terletak di Jalan Brigjend Katamso itu digunakan juga sebagai tempat usaha.
Bangunan seluas 90 meter persegi itu berstatus hak guna bangunan (HGB). Selama ini bangunan tersebut ditinggali oleh tiga orang lansia yang semuanya perempuan. Masing-masing LSI, 70, LLM, 67 dan LJI, 65. "Karena waktunya mepet, tidak mungkin untuk membeli rumah. Kami akan mengontrak rumah dulu untuk sementara waktu," kata LSI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Sleman dan Kulonprogo, Selasa 1 Juli 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 Juli 2025: Imbauan Sultan, SPMB Jogja, Ganti Rugi Tol Jogja hingga Pajak Belanja Online
- Jadwal Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Cek di Sini
- 507 ASN PPPK Gelombang I Bantul Terima SK Pengangkatan
- Polresta Jogja Sita Ratusan Botol Miras Oplosan Siap Dipasarkan
Advertisement
Advertisement