Advertisement
Ganti Rugi Revitalisasi Jokteng Wetang Tuntas, Lahan Harus Segera Dikosongkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Keluarga Kurniasih akhirnya bernapas lega. Proses pembayaran ganti rugi lahan terdampak proyek revitalisasi Pojok Beteng Lor Wetan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sudah dicairkan oleh Pemda DIY.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno mengatakan pelepasan hak atas bangunan yang belum dilakukan tahun lalu baru bisa dilakukan Kamis (27/2). Dia bersama tim pengadaan tanah menyelesaikan proses pelepasan hak atas bangunan tersebut di depan pejabat Kepala Kantor Pertanahan Kota Jogja.
Advertisement
"Proses ini dilakukan sudah sesuai prosedur dan disaksikan oleh seluruh pejabat terkait termasuk dari keluarga dan anak-anaknya," kata Krido saat dihubungi Harian Jogja melalui ponsel.
Total dana yang dicairkan sebesar Rp3,1 miliar. Pencairan dana ganti rugi tersebut dilakukan, kata Krido, setelah seluruh berkas yang disyaratkan oleh tim dinyatakan lengkap. "Karena dinilai lengkap, pembayaran dilakukan. Bukan secara cash tetapi langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan," katanya.
Selanjutnya, kata Krido, Pemda meminta agar keluarga yang masih tinggal di lokasi tersebut untuk segera mengosongkan bangunan. Berdasarkan kesepakatan antara Pemda dengan pemilik lahan, lanjut Krido, pengosongan bangunan tersebut ditarget sebelum 2 Maret mendatang.
Lahan yang sudah diratakan akan digunakan untuk proyek revitalisasi Pojok Beteng di kawasan itu. "Jadi sebelum 2 Maret sudah harus dikosongkan. Itu sudah disepakati. Sebab setelah tanggal itu, tim akan melakukan proses pembongkaran bangunan di sekitar lokasi," katanya.
Juru bicara warga terdampak proyek revitalisasi pojok beteng Dwi Yanto mengakui proses pencairan dana ganti untung sudah dilakukan oleh Pemda. "Termasuk ada kesepakatan untuk mengosongkan bangunan tersebut sebelum tanggal 2 Maret. Itu sudah disanggupi oleh keluarga," katanya.
Pekan lalu, keluarga Kurniasih mempertanyakan proses ganti rugi yang belum jelas. Dari 11 pemilik bidang, hanya keluarga ini yang belum menerima dana ganti rugi. Selama ini bangunan yang terletak di Jalan Brigjend Katamso itu digunakan juga sebagai tempat usaha.
Bangunan seluas 90 meter persegi itu berstatus hak guna bangunan (HGB). Selama ini bangunan tersebut ditinggali oleh tiga orang lansia yang semuanya perempuan. Masing-masing LSI, 70, LLM, 67 dan LJI, 65. "Karena waktunya mepet, tidak mungkin untuk membeli rumah. Kami akan mengontrak rumah dulu untuk sementara waktu," kata LSI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
Advertisement
Advertisement