Advertisement

PGRI Apresiasi Polda DIY Terjunkan Propam Usut Polemik Gundulnya Tersangka Kasus Susur Sungai

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 27 Februari 2020 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
PGRI Apresiasi Polda DIY Terjunkan Propam Usut Polemik Gundulnya Tersangka Kasus Susur Sungai Pengakuan IYA, salah satu tersangka kasus tragedi susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman, saat gelar perkara di Mapolres Sleman pada Selasa (25/2/2020). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia menyambut baik respons cepat yang dilakukan oleh Polda DIY yang menerjunkan Divisi Propam Polda DIY untuk menyelidiki penggundulan ketiga tersangka kasus kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui sejumlah kalangan termasuk warganet marah tiga tersangka yang merupakan guru dan pembina pramuka itu kini botak. Mereka menganggap penggundulan rambut merendahkan martabat manusia dan tidak manusiawi.

Advertisement

Warganet menduga, polisi yang menggunduli ketiga tahanan. Meski di sisi lain muncul kabar bahwa ketiga tersangka mengklaim aksi gundul rambut itu merupakan permintaan mereka sendiri.

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan jika ia mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan oleh jajaran Polda DIY dan Polres Sleman terkait dengan penyeledikan yang dilakukan oleh Propam Polda DIY terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Polres Sleman terkait gundulnya ketiga tersangka.

"Polri mempunyai sensitivitas yang tinggi terhadap gejolak yang berkembang di masyarakat, dan langsung menurunkan Propam untuk melakukan penyelidikan, perlakuan baik yang mereka berikan dan gerak responsif dari mereka (Polri) juga patut diapresiasi," ujar Unifah, Kamis (27/2/2020).

Ia dan jawatannya juga sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Polda DIY untuk melakukan penyelidikan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran penyidik Polres Sleman.

Sebelumnya guru besar sekaligus Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pelaku kejahatan tersangka harus digunduli atau meminta rambutnya diplontos dan bertelanjang kaki alias nyeker.

Pernyataan itu merespons kondisi ketiga tersangka kasus susur Sungai Sempor yang kepalanya gundul dan bertelanjang kaki setelah ditahan Polres Sleman karena dianggap lalai dalam kasus tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur sungai Sempor.

“Tidak ada aturan, tersangka harus gundul atau nyeker,” tegas dia, Rabu (26/2/2020).

Yang ada kata dia adalah aturan larangan praktik penyiksaan, perlakuan kejam dan penghukuman yang merendahkan martabat manusia seperti menggunduli pelaku alias tersangka kejahatan. Aturan itu kata dia tertuang dalam Konvensi Anti-penyiksaan yang sudah diratifikasi Indonesia dengan UU No.5/1998.
Pelaku kejahatan kata dia juga harus secara bebas dan tanpa tekanan memberikan ketarangan kepada penyidik atau pengadilan, merujuk Pasal 52 KUHAP.

“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim,” kata dia.

Terkait kasus gundulnya ketiga terangka kasus susur Sungai Sempor, ia menilai merupakan tindakan berlebihan. “Mereka kan sudah ditahan. Tinggal ikuti proses hukumnya, ikuti proses peradilannya. Tidak perlu perlakuan yang merendahkan martabat seorang yang berprofesi sebagai guru. Bahwa kalau terbukti bersalah memang harus dihukum, sudah selayaknya,” katanya.

Ia menilai kalau aksi penggundulan itu dilakukan ole polisi, maka Polda DIY harus memberi sanksi pada anggotanya yang tidak profesional. Polisi kata dia harus memberi contoh baik proses hukum tetap dilakukan secara beradab dan manusiawi.

Sebelumnya polemik penggundulan kepala ketiga tersangka kasus susur Sungai Sempor, direspons oleh para tersangka yang merupakan pembina pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi.

Ketiga tersangka mengklaim jika mereka meminta pihak kepolisian untuk mencukur rambut mereka jadi plontos.

Salah satu tersangka Isfan Yoppy Andrian alias IYA mengaku jika ia dan kedua tersangka lain meminta kepada polisi untuk dicukur gundul. Menurutnya, dengan dicukur gundul ia bersama kedua tersangka lain yakni Riyanto alias R dan Danang Dewo Subroto alias DDS merasa lebih aman berada di tahanan.

"Ini atas inisiatif kami sendiri bukan dari polisi, kami ingin merasa sama dengan tahanan lain, kalau gundul gini kan tidak terlalu mengundang perhatian dari tahanan lain, kami merasa lebih aman jika sama dengan tahanan lain, baju kami juga sama,” ungkap Isfan Yoppy Andrian, Rabu (26/2/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement