Advertisement

Penelitian Berkas Calon Independen Butuh Waktu 1 Bulan

David Kurniawan
Senin, 02 Maret 2020 - 21:27 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Penelitian Berkas Calon Independen Butuh Waktu 1 Bulan ilustrasi. - dok

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul memiliki waktu sebulan untuk meneliti berkas dukungan yang diserahkan oleh pasangan Anton Supriyadi-Suparno. Verifikasi administrasi dilakukan guna memastikan keabsahan dukungan untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah dari jalur independen

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan jajarannya optimistis bisa menyelesaikan verifikasi administrasi secara tepat waktu. Penelitian ini sudah dimulai Kamis (27/2) dan berlangsung hingga 25 Maret 2020. “Kami memiliki waktu sekitar satu bulan untuk meneliti keabsahan berkas yang diserahkan pasangan Anton-Suparno,” kata Hani kepada Harian Jogja, Senin (2/3/2020).

Advertisement

Dia menjelaskan dalam tahapan verifikasi administrasi terdapat beberapa elemen keabsahan bukti dukungan, salah satunya untuk meminimalisir adanya potensi dukungan ganda dari masyarakat. Untuk teknis pengecekan dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Lewat aplikasi ini bisa diketahui adanya potensi dukungan dari masyarakat. Bahkan kalau pasangan yang menyerahkan lebih dari satu, sistem sudah bisa mendeteksi adanya potensi kegandaan di internal dukungan maupun antarpasangan,” katanya.

Verifikasi administrasi juga untuk memastikan kesesuaian data antara surat pernyataan pendukung dengan fotokopi KTP-el apakah masuk dalam daftar pemilih atau tidak. Cara ini dilakukan dengan menyandingkan antara data bukti dukungan dengan daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2019 atau di dokumen data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) Pilkada 2020. Namun apabila syarat dukungan tidak masuk ke dalam dua daftar ini, maka KPU harus melakukan klarifikasi ke Disdukcapil Gunungkidul untuk memastikan pendukung terdaftar di data kependudukan. “Waktu yang ada kami gunakan untuk meneliti dokumen yang diserahkan,” katanya.

Tahapan verifikasi administrasi tidak memberikan kesempatan bakal calon untuk melakukan perbaikan. Pasalnya, proses dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual ke lapangan. “Kalau ada yang tidak memenuhi syarat akan dicatat dan perbaikan dilakukan setelah verifikasi faktual berakhir. Untuk syarat perbaikan pasangan harus menyerahkan dua kali lipat dari kekurangan dukungan yang ditemukan saat verifikasi administrasi maupun faktual,” katanya.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan di awal ada empat pasangan bakal calon yang berniat maju sebagai kepala daerah dari jalur perseorangan. Namun saat penyerahan berkas hanya pasangan Anton Supriyadi-Suparno dan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati yang menyerahkan dokumen ke KPU.

Saat berkas diteliti, kata dia, berkas dari pasangan Kelik-Yayuk terpaksa ditolak karena jumlah dukungan kurang dari syarat minimal yakni sebanyak 45.443 jiwa. “Hanya pasangan Anton-Suparno yang diterima karena jumlah dukungan yang diberikan mencapai 46.169 jiwa atau telah melebihi dari batas minimal yang diserahkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU

News
| Rabu, 24 April 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement