Advertisement

Pemkab Kulonprogo Terapkan Work From Home

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 27 Maret 2020 - 06:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemkab Kulonprogo Terapkan Work From Home Ilustrasi PNS. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak guna mengantisipasi penyebaran virus Corona penyebab Covid-19.

Kebijakan itu berlaku seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Kulonprogo, No 800/1245 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Kulonprogo yang keluar pada 24 Maret. Adapun penerapan WFH ini mulai diimplementasikan per Kamis (26/3/2020) kemarin, hingga waktu yang belum ditentukan.

Advertisement

WFH yang diterapkan Pemkab Kulonprogo ini menggunakan sistem shift. Artinya pegawai tetap diwajibkan masuk tapi tidak full seminggu, melainkan bergantian selang sehari. "Komposisinya 50-50, sebagian pegawai yang hari ini masuk maka hari berikutnya kerja di rumah, begitupun yang hari ini kerja di rumah maka besok masuk," kata Sekda Kulonprogo, Astungkara, Kamis siang.

Penentuan komposisi 50-50 itu kata Astungkara diserahkan langsung kepada pimpinan instansi.

Dalam sistem kerja ini, instansi harus memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi instansi, termasuk kegiatan yang terkait dengan pelayanan persuratan, keamanan, kebersihan dan kebutuhan masing-masing instansi.

"Layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit menyesuaikan sesuai kondisi di lapangan," ujarnya.

Kebijakan ini bukan berarti pegawai bisa leha-leha atau bersantai-santai di rumah atau malah berpergian. Sebab, pegawai utamanya yang tengah WFH, seperti yang telah tertuang di SE Bupati, tetap harus siap jika sewaktu-waktu dipanggil untuk melaksanakan tugas sesuai kepentingan istansinya masing-masing.

Kebijakan WFH itu sudah diterapkan di seluruh instansi di Kulonprogo. Salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT).

Kepala DPMPT Kulonprogo mengatakan sejak keluarnya SE Bupati, pihaknya telah mengubah pola kerja pegawai. Sebanyak 40 pegawai di instansinya, dibagi menjadi dua kelompok masing-masing 20 orang yang secara bergantian melaksanakan WFH.

Menurutnya sistem ini tidak mengganggu pelayanan perizinan. Sebab kata Agung, pihaknya sudah menerapkan sistem pelayanan perizinan secara online sehingga mengurangi tatap muka langsung antara petugas dengan masyarakat.

"Untuk kami memang tidak masalah karena sudah menerapkan sistem layanan perizinan secara online. Jadi mengurangi tatap muka. Pemohon bisa urus izin hingga verifikasi dari rumah lewat sambungan Internet," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya tetap melayani perizinan secara langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo. Terutama bagi masyarakat yang mengalami kesulitan saat melakukan perizinan online.

"Beberapa warga yang memang masih datang ke kantor kami pada umumnya menggunakan layanan online yang sifatnya berbantuan, karena mungkin akunnya hilang atau ada error di emailnya, atau jenis-henis perizinannya tidak sesuai sehingga butuh konsultasi langsung yang kita layani secara terbatas," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement