Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi APBD./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Bantul dipastikan kehilangan anggaran puluhan miliar rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat. Hal itu menyusul kebijakan Pusat yang mengalihkan sebagian anggaran untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan dari hasil penyisiran sementara, tercatat ada Rp35 miliar anggaran dari DAK untuk kegiatan fisik yang kemungkinan tidak bisa direalisasikan.
Anggaran Rp35 miliar tersebut, kata dia, tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dia belum tahu pasti anggaran hasil penyisiran itu akan digunakan untuk apa karena DAK merupakan kebijakan Pusat. “Karena ini kebijakan Pusat tentu kami menunggu kebijakan berikutnya,” ujar Helmi, Senin (30/3).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul, Trisna Manurung menambahkan hasil pendataan sementara pekerjaan fisik yang dibiayai DAK dan kemungkinan tidak dicairkan Rp35miliar itu terdiri dari berbagai bidang, di antaranya adalah pekerjaan jalan dan saluran irigasi di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUKP), rehabilitasi pasar di Dinas Perdagangan, dan di Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (DP2KP).
Pekerjaan fisik di bidang tersebut diakuinya karena proses lelang belum dilakukan. Menurut dia, surat dari Kementerian Keuangan itu mengamanatkan penghentian untuk semua pekerjaan fisik dari DAK non pendidikan dan kesehatan yang belum dilakukan kontrak maupun yang sedang dalam proses pengadaan.
“Sementara yang sudah kontrak dan sudah dimasukkan dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara [OMSPAN], kemungkinan DAK akan tetap dicairkan,” kata Trisna.
Proses perubahan kegiaatan fisik itu nantinya dimasukkan dalam anggaran perubahan di APBD 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Pengangguran Kota Jogja didominasi usia di atas 35 tahun. Dinsosnakertrans memperluas peluang kerja nonformal dan kewirausahaan bagi warga.
TikTok didenda Rp126,5 miliar di Korea Selatan setelah regulator menemukan pengumpulan data perilaku jutaan pengguna tanpa pemberitahuan memadai.
Satpol PP Kota Jogja menilai penertiban pengamen masih terkendala celah aturan. Revisi perda diusulkan untuk memperkuat dasar penindakan.
Turki lolos ke final VNL 2026 usai kalahkan China 3-0. Di final, Turki akan hadapi Brasil yang singkirkan juara bertahan Italia
Penurunan kemiskinan ekstrem di Indonesia menyoroti lima indikator yang sering digunakan untuk mengenali kondisi kelas menengah bawah dan kelas bawah.