Advertisement
Polisi Cek Ketersediaan Sembako di Ngaglik, Ini Hasilnya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Upaya pengecekan ketersediaan sembako dilakukan oleh jajaran Polsek Ngemplak dalam rangka mengantisipasi aksi penimbunan yang dilakukan oleh pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 yang juga terjadi di wilayah kabupaten Sleman.
Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Haritulasmi mengatakan jika upaya tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah kabupaten Sleman.
Advertisement
"Saya didampingi sejumlah Kanit dan Pamit Binmas, dan anggota kemudian melakukan pengecekan ketersediaan sembako di sejumlah swalayan yang ada di kecamatan Ngemplak, hasilnya stok sembako masih normal di tiga toko swalayan," ujar Wiwik, Jumat (3/4/2020).
Selain upaya pemantauan stok bahan makanan pokok, Wiwik dan jawatannya juga melakukan imbauan kepada pelaku usaha agar melakukan social maupun physical distancing guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Ya, intinya pelaku usaha harus mematuhi aturan atau intruksi pemerintah. Ketika ada banyak konsumen, yang masuk harus diatur secara bergilir. Misalnya, konsumen masuk setiap lima orang dan tidak boleh berlama-lama kemudian bergantian, itu pun harus jaga jarak, sementara yang antre atau nunggu di luar toko juga harus jaga jarak," terangnya.
Selain imbauan kepada pelaku usaha, Wiwik dan jawatannya juga melakukan pemasangan Maklumat Kapolri Mak/02/III/2020 di sejumlah fasilitas publik dan toko swalayan dan menyampaikannya kepada masyarakat. "Termasuk kepada toko modern ataupun swalayan agar mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan oleh Pemkab Sleman," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah kabupaten Sleman melakukan sejumlah upaya guna mengantisipasi potensi kekurangan bahan makanan pokok yang menimbulkan gejolak di masyarakat saat masa pandemi Covid-19 berlangsung. Salah satu jurus yang diambil adalah dengan menerbitkan surat imbauan kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok.
Imbauan tersebut diterbitkan melalui surat bernomor 500/0856 yang dikeluarkan pada Senin (26/3/2020) dan ditandatangani oleh Bupati Sleman Sri Purnomo. Terdapat sejumlah poin yang ditekankan oleh Sri Purnomo kepada pelaku usaha agar menghindari aksi penimbunan barang selama pandemi Covid-19 ini berlangsung.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan imbauan tersebut dalam rangka untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran arus barang khususnya barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya pasca masuknya Covid-19 di Indonesia, khususnya di kabupaten Sleman.
"Imbauan ditujukan kepada para pelaku usaha diantaranya pedagang, distributor, sub distributor, agen, sub agen, pemilik gudang, yang berada di wilayah Kabupaten Sleman," ujar Sri Purnomo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
Advertisement
Advertisement