Advertisement

Selain DAK, Dana Alokasi Umum Juga Dipotong

David Kurniawan
Senin, 06 April 2020 - 06:47 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Selain DAK, Dana Alokasi Umum Juga Dipotong Ilustrasi jalan rusak - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pendapatan Pemkab Gunungkidul dari dana perimbangan berpotensi berkurang. Hal ini tidak lepas dari kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas dana transfer daerah untuk percepatan penanggulangan Covid-19.

Pemangkasan ini mencuat saat telekonferensi dengan Menteri Dalam Negeri yang berlangsung pada Jumat (3/4/2020). Adapun pemangkasan meliputi dana alokasi umum (DAU); dana alokasi khusus (DAK); dana insentif daerah hingga dana bagi hasil pajak.

Advertisement

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo, membenarkan adanya informasi pemotongan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Hanya, untuk kepastian masih menunggu surat resmi dari Kementerian Keuangan. “Kami menunggu suratnya karena itu menjadi acuan untuk menggeser mata anggaran sesuai dengan kebijakan yang diterapkan,” kata Saptoyo, Minggu (5/4/2020).

Menurut dia, Pemkab hanya diberikan waktu sepekan untuk penyesuaian. Oleh karena itu, surat resmi sangat dibutuhkan sebagai dasar penyesuaian mata anggaran.

Disinggung besaran dana yang dipotong, Saptoyo belum bisa memastikan. Namun berdasarkan informasi untuk DAU dipotong 10%. Sebagai gambaran DAU Pemkab Gunungkidul tahun ini sebesar Rp976,4 miliar. Hal itu berarti pemotongan bisa mencapai Rp97 miliar. Jumlah tersebut masih bertambah karena alokasi lain belum dikurangi dengan besaran yang bervariasi jumlah pemotongannya. “Kalau DAU hampir Rp97 miliar. Untuk yang lainnya masih dihitung sambil menunggu surat resminya. Yang jelas pemotongan dilakukan untuk fokus penanganan Covid-19,” katanya.

Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Eko Rustanto, mengatakan pemotongan anggaran dari Pusat besarannya berbeda-beda. Selain DAU yang dipotong 10%, ada juga pemotongan dana insentif daerah (DID) sebesar 10%, sedangkan untuk DAK fisik yang awalnya sudah dikurangi dipotong lagi sebesar 25% dan DAK nonfisik sebesar 1,5%. “Untuk dana bagi hasil informasinya dipotong 23,5 persen,” kata Eko. Menurut dia, pemotongan ini harus disikapi dengan pergeseran anggaran untuk kegiatan.

Sebelumnya, DAK fisik Gunungkidul sudah berkurang dari Rp141,1 miliar menjadi Rp81,9 miliar. Kepala Bappeda Gunungkidul, Sri Suhartanto, mengatakan jajarannya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Keuangan No.S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa DAK Fisik 2020. Kebijakan itu sesuai kebijakan pengurangan alokasi dari Pemerintah Pusat. “Yang jalan hanya untuk urusan pendidikan dan kesehatan, untuk lainnya harus dihentikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement