Advertisement

Satu Keluarga Komplotan Pencuri Gabah Ditangkap di Sleman

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 14 April 2020 - 02:17 WIB
Nina Atmasari
Satu Keluarga Komplotan Pencuri Gabah Ditangkap di Sleman Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Polisi meringkus empat kawanan pencuri gabah yang melancarkan aksinya di Candibinangun, Pakem, Sleman pada Sabtu (10/4/2020) tengah malam. Komplotan pencuri gabah tersebut ternyata merupakan satu keluarga.

Kapolsek Pakem AKP Candra Lulus Widiyantoro mengatakan jika keempat pelaku sendiri Heri Susilo, 28, Krismanto, 22, Fitrianto, 20. Ketiga pelaku merupakan warga Perum Degung Asri, Beran, Tridadi, Sleman. Sedangkan, untuk pelaku Salman, 44, warga Duwet, Banjarharjo, Kalibawang, Kulonprogo.

Advertisement

"Korban berjumlah tiga orang petani diantaranya Maryono, 67, warga Pakisaji Candibinangun, Pakem, Sleman. Kemudian, Harmanto, 50, warga dusun Kumendang, Candibinangun, Pakem, Sleman. Lalu, Parman, 58, warga Candibinangun, Pakem, Sleman," ujar Candra, Senin (13/4/2020).

Ia dan jawatannya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat warga Candibinangun, Pakem, Sleman terkait dengan kasus pencurian gabah yang dilakukan oleh keempat pelaku yang masih satu keluarga.

Adapun, kronologi kejadian pencurian gabah sendiri pada Minggu (5/4/2020) tiga orang petani datang ke Polsek Pakem untuk melaporkan bahwa ketiganya yang merupakan petani tersebut kehilangan gabah dan padi yang baru di panen di area persawahan mereka.

Kemudian, anggotanya melaksanakan upaya penyelidikan dan pada m Sabtu (10/4) sekitar pukul 07.00 wib ada salah satu warga melapor kehilangan padi lagi. Selanjutnya, pada Sabtu (10/4/2020) pukul 24.15 WIB, setelah melaksanakan penyelidikan, unit reskrim Polsek Pakem mengamankan empat orang yang diduga melakukan pencurian gabah dan padi.

"Keempat pelaku diringkus beserta satu unit mobil dan lebih dari 40 karung gabah dan padi di salah satu perumahan di wilayah Sleman yakni di perumahan Degung Asri, Sleman. Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Polsek Pakem," ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersangka yang ternyata masih saudara kandung tersebut, kepada penyidik mereka mengaku telah melakukan beberapa kali pencurian di wilayah pakem sebanyak empat kali.

"Kemudian, di wilayah kecamatan Ngemplak sebanyak satu kali. Lalu, di wilayah Ngaglik dan wilayah Beran, Tridadi, Sleman. Dari hasil pencurian tersebut, menurut keterangan dari keempat pelaku sebagian sudah dijual dan uangnya habis untuk kebutuan sehari hari-hari," terangnya.

Barang bukti yang diamankan polisi dari keempat pelaku diantaranya lebih dari 40 karung gabah dan padi. Sebuah mobil suzuki carry warna hitam, tiga hp Samsung, dua hp hummer, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk survey lapangan untuk menetapkan lokasi pencurian.

Atas perbuatan yang dilakukan, keempat pelaku terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya

News
| Selasa, 23 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement