Advertisement
Selama April, Pedagang Pasar di Bantul Tak Perlu Bayar Retribusi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul membebaskan pembayaran retribusi pelayanan pasar kepada semua pedagang pasar tradisional di kabupaten tersebut. Dispensasi penarikan retribusi hanya berlaku selama satu bulan ke depan.
Kepala Disdag Bantul, Sukrisna Dwi Susanta mengatakan pembebasan retribusi pelayanan pesar merupakan kebijakan Bupati Bantul untuk meringankan beban pengeluaran bagi para pedagang di tengah masa tanggap darurat bencana Covid-19. Keringanan tersebut berlaku 100% bagi semua pedagang pasar tradisional, baik pedagang yang menempati los maupun pemilik kios.
Advertisement
“Gratis retribusi alias enggak bayar. Semoga pembebasan pembayaran retribusi pelayanan pasar ini meringankan para pedagang dalam menghadapi masa pandemi ini,” kata Sukrisna. Rabu (15/4/2020).
Dia mengatakan pembebasan retribusi mulai berlaku 30 Maret lalu hingga 30 April mendatang. Khusus bagi pedagang yang menempati kios dan harus membayar bulanan, maka retribusi tetap dibayar sampai Maret dan pembebasan berlaku per April, sedangkan yang menempati los dan membayar retribusi harian sudah berlaku sejak 30 Maret.
Pembebasan retribusi pelayanan pasar itu, diakui Sukrisna praktis berimplikasi pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD), di mana untuk pendapatan retribusi pelayanan pasar dari pedagang dalam sebulan bisa mencapai sekitar Rp258 juta. "Padahal tahun ini kami menargetkan pendapatan dari retribusi sebesar Rp4 miliar," ucap dia.
Nilai retribusi tersebut 30% dari pedagang pasar yang menempati los yang membayar retribusi harian, sisanya dari pedagang yang menempati kios dan membayar retribusi bulanan. Sukrisna berharap pandemi ini segera berakhir sehingga Mei mendatang pedagang sudah bisa berjualan kembali dengan normal.
Jika nantinya pandemi belum mereda, maka tidak menutup kemungkinan pembebasan retribusi diperpanjang, “Seandainya masa tanggap darurat [Covid-19] diperpanjang, maka surat keputusan pembebasan retribusi pelayanan pasar pada masa tanggap darurat juga akan diperpanjang Mei nanti,” ujar Sukrisna.
Kepala Bidang Pengembangan Pasar Disdag Bantul, Arum Bidayati menambahkan selain menggratiskan retribusi pelayanan pasar, dinasnya juga mengubah jam operasional pasar tradisional selama masa pandemi ini. Untuk pasar tipe A seperti Pasar Bantul, Niten, Imogiri, dan Piyungan, jam operasional maksimal sampai pukul 12.00 WIB, sedangkan untuk pasar tipe B dan tipe C masing-masing sampai pukul 09.00 WIB dan 10.00 WIB.
Pasar tibe B mencakup Pasar Panasan, Pleret, Jejeran, Barongan, Pundong, Angkrusari, Turi, Celep, Sorobayan, Gumulan, Mangiran, Jodog, Pijenan, dan Semampir. Sementara pasar Tipe C, yakni Pasar Bendosari.
“Untuk pasar tipe B dan tipe C sebenarnya jam 09.00 WIB dan 10.00 WIB sudah sepi. Sementara pasar tipe A sebenarnya pukul 12.00 WIB masih ramai bahkan pedagang sempat ada yang merasa keberatan tapi kami berikan pengertian akhirnya mau memahami,” kata Arum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
Advertisement
Advertisement