Advertisement

Selama April, Pedagang Pasar di Bantul Tak Perlu Bayar Retribusi

Ujang Hasanudin
Rabu, 15 April 2020 - 17:27 WIB
Arief Junianto
Selama April, Pedagang Pasar di Bantul Tak Perlu Bayar Retribusi Pemantauan harga sejumlah bahan pokok dan sejumlah komoditas lain di Pasar Beringharjo, Yogyakarta. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul membebaskan pembayaran retribusi pelayanan pasar kepada semua pedagang pasar tradisional di kabupaten tersebut. Dispensasi penarikan retribusi hanya berlaku selama satu bulan ke depan.

Kepala Disdag Bantul, Sukrisna Dwi Susanta mengatakan pembebasan retribusi pelayanan pesar merupakan kebijakan Bupati Bantul untuk meringankan beban pengeluaran bagi para pedagang di tengah masa tanggap darurat bencana Covid-19. Keringanan tersebut berlaku 100% bagi semua pedagang pasar tradisional, baik pedagang yang menempati los maupun pemilik kios.

Advertisement

“Gratis retribusi alias enggak bayar. Semoga pembebasan pembayaran retribusi pelayanan pasar ini meringankan para pedagang dalam menghadapi masa pandemi ini,” kata Sukrisna. Rabu (15/4/2020).

Dia mengatakan pembebasan retribusi mulai berlaku 30 Maret lalu hingga 30 April mendatang. Khusus bagi pedagang yang menempati kios dan harus membayar bulanan, maka retribusi tetap dibayar sampai Maret dan pembebasan berlaku per April, sedangkan yang menempati los dan membayar retribusi harian sudah berlaku sejak 30 Maret.

Pembebasan retribusi pelayanan pasar itu, diakui Sukrisna praktis berimplikasi pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD), di mana untuk pendapatan retribusi pelayanan pasar dari pedagang dalam sebulan bisa mencapai sekitar Rp258 juta. "Padahal tahun ini kami menargetkan pendapatan dari retribusi sebesar Rp4 miliar," ucap dia.

Nilai retribusi tersebut 30% dari pedagang pasar yang menempati los yang membayar retribusi harian, sisanya dari pedagang yang menempati kios dan membayar retribusi bulanan. Sukrisna berharap pandemi ini segera berakhir sehingga Mei mendatang pedagang sudah bisa berjualan kembali dengan normal.

Jika nantinya pandemi belum mereda, maka tidak menutup kemungkinan pembebasan retribusi diperpanjang, “Seandainya masa tanggap darurat [Covid-19] diperpanjang, maka surat keputusan pembebasan retribusi pelayanan pasar pada masa tanggap darurat juga akan diperpanjang Mei nanti,” ujar Sukrisna.

Kepala Bidang Pengembangan Pasar Disdag Bantul, Arum Bidayati menambahkan selain menggratiskan retribusi pelayanan pasar, dinasnya juga mengubah jam operasional pasar tradisional selama masa pandemi ini. Untuk pasar tipe A seperti Pasar Bantul, Niten, Imogiri, dan Piyungan, jam operasional maksimal sampai pukul 12.00 WIB, sedangkan untuk pasar tipe B dan tipe C masing-masing sampai pukul 09.00 WIB dan 10.00 WIB.

Pasar tibe B mencakup Pasar Panasan, Pleret, Jejeran, Barongan, Pundong, Angkrusari, Turi, Celep, Sorobayan, Gumulan, Mangiran, Jodog, Pijenan, dan Semampir. Sementara pasar Tipe C, yakni Pasar Bendosari.

“Untuk pasar tipe B dan tipe C sebenarnya jam 09.00 WIB dan 10.00 WIB sudah sepi. Sementara pasar tipe A sebenarnya pukul 12.00 WIB masih ramai bahkan pedagang sempat ada yang merasa keberatan tapi kami berikan pengertian akhirnya mau memahami,” kata Arum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement