DIY Sudah Waktunya Mengajukan PSBB
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jumlah kenaikan kasus Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus meningkat dalam sebulan terakhir dan membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat. Pemda DIY sudah semestinya mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai opsi yang cukup moderat.
Wakil Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah Ahmad Muttaqin Alim mengatakan, Pemda DIY semestinya segera mengajukan PSBB kepada Pemerintah Pusat. Sebab, menurutnya PSBB adalah opsi paling moderat dibandingkan karantina wilayah atau lockdown yang mewajibkan pemerintah menanggung kebutuhan pangan.
Advertisement
“Secara aspek ilmu kebencanaan epidemologi, yang paling bagus PSBB atau lockdown. Harusnya [PSBB] sudah ditempuh. Ketika PSBB diberlakukan di Jogja, pengamanan di jalur-jalur interaksi harus dilakukan. Kalau pasar tetap aktif, bagaimana pemerintah mengawasi protokol keamanan di pasar, pakai masker, cuci tangan, rutin disinfeksi, kemudian secukupnya belanja lalu pulang,” katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (15/4/2020).
Menurutnya, angka temuan Covid-19 di DIY selalu naik. Keputusan PSBB mungkin hanya tinggal menunggu waktu. Artinya, cepat atau lambat akan diambil. Namun menurutnya, lebih cepat lebih baik.
Misi utama pencegahan, kata dia, adalah menghentikan penularan. “Soal dampak ekonomi silakan dipikir ekonom dan pemangku kebijakan. Kalau semakin lama makin panjang pula efek ekonomi dan sosialnya,” papar dia.
Kebijakan PSBB ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2020. Berdasarkan regulasi tersebut, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Untuk bisa memberlakukannya, suatu wilayah harus memenuhi sejumlah kriteria. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No, 9/2020, ada tiga kriteria penetapan PSBB, yakni peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadinya transmisi lokal.
Belum Mengajukan
Pandemi Covid-19 sudah tepat sebulan ini melanda DIY, sejak kasus pertama diumumkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada 15 Maret lalu. Dalam sebulan terakhir, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat provinsi dan daerah, meliburkan sekolah, menyerukan pembatasan sosial dan pembatasan fisik, menetapkan status tanggap darurat, hingga menyiapkan puluhan rumah sakit rujukan.
Namun berbagai upaya itu tak cukup kuat membendung lonjakan kasus virus Corona di DIY. Pada Rabu (15/4), atau tepat sebulan setelah kasus Covid-19 pertama kali diumumkan, jumlah kasus positif Corona di DIY sudah mencapai 62 kasus.
Kendati kondisi sudah kian membutuhkan intervensi lebih jauh, Pemda DIY belum berencana mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat. Upaya penertiban kepada masyarakat untuk menjalankan sejumlah edaran Gubernur DIY, masih akan dilakukan dengan upaya pemaksimalan kerja Gugus Tugas Bidang Penegakan Hukum.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan DIY masih perlu kajian dan pengumpulan data pendukung jika sewaktu-waktu membutuhkan PSBB. Menurutnya, saat ini sudah banyak kota dari provinsi lain yang mengajukan PSBB namun ditolak Pemerintah Pusat. Berdasarkan rapat bersama kabupaten kota, forkopimda di DIY beberapa waktu lalu, semua menyampaikan belum waktunya DIY mengajukan PSBB. Dampak ekonomi yang muncul jika diberlakukan PSBB menjadi kekhawatiran Pemda.
"PSBB mengandung risiko kalau ada orang melanggar kena sanksi. Pada saat seperti ini, orang kita berikan sanksi itu sensitivitasnya tinggi. Faktor sosial harus kita perhatikan juga," ungkapnya Rabu (15/4/2020).
Selain itu, jika diterapkan PSBB sangat mungkin respons di masing-masing kampung akan melakukan penutupan yang bisa menghambat distribusi. Saat ini, DIY masih belajar dari kota lain yang menerapkan PSBB. Selain itu , dari sisi epidemiologi dan status transmisi lokal, masih membutuhkan kajian lebih lanjut.
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantara menambahkan hingga saat ini DIY belum memenuhi syarat untuk mengajukan PSBB karena belum ada transmisi lokal. DIY akan memaksimalkan upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk menjalankan sejumlah surat edaran Gubernur DIY terkait Covid-19. Oleh karena itu, ada tambahan satu bidang gugus tugas lagi yaitu penegakan hukum yang di dalamnya terdapat Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri. Penggunaan sumber daya lintas institusi ini akan dimaksimalkan untuk membendung penyebaran virus Corona.
"Gugus tugas bidang ini akan memantau bagaimana masyarakat mematuhi surat edaran tersebut, seperti imbauan untuk tidak keluar rumah kecuali ada keperluan penting dan secara sadar masyarakat mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Melacak Transmisi Lokal
Kepala Dinkes Sleman Joko Hartaryo mengatakan Dinkes akan melakukan kajian epidemiologis untuk memastikan apakah benar wilayah Sleman telah terjadi transmisi lokal. Joko menjelaskan transmisi lokal terjadi jika satu pasien positif menulari pasien positif lainnya, kemudian pasien positif kedua ini menulari pasien positif ketiga.
Kabupaten Sleman memang menjadi wilayah dengan jumlah temuan kasus positif Covid tertinggi di DIY. Hingga Rabu (15/4/2019) kemarin, sudah terdapat 34 temuan kasus, atau lebih dari separuh dari jumlah kasus Covid-19 di DIY, ada di Bumi Sembada.
"Kami akan mengundang kajian epidemiologi ini dengan pakar dari UGM. Hasil kajiannya akan menentukan kebijakan ke depan," kata Joko, Rabu.
Menurutnya, perkembangan kasus Covid-19 di Sleman sampai saat ini belum terpola dengan jelas. Namun berdasarkan tracing yang dilakukan Dinkes Sleman terhadap pasien positif Covid-19, sampai saat ini di Sleman belum terjadi transmisi lokal. "Semua kasus positif di Sleman masih tergolong imported case. Baik dari daerah terjangkit maupun kontak erat dengan pasien positif. Semua kasus Covid-19 masih generasi ke dua, tertular oleh orang dari daerah terjangkit," katanya.
Jika sudah generasi ketiga dari satu klaster baru, kata Joko hal itu baru bisa disebut terjadi transmisi lokal. Dinkes akan melakukan kajian dan mencari bukti epidemiologi telah terjadi transmisi lokal atau tidak. "Jika terjadi penularan setempat di Sleman, tentu ada kebijakan. Tapi tidak seperti yang di Jakarta dengan PSBB. Sebab di Jakarta kasus Covid-19 terjadi massif. Orang ke rumah sakit atau ke pasar saja bisa tertular," kata Joko.
Jika terjadi transmisi lokal, katanya, Dinkes hanya akan melakukan isolasi di wilayah yang terjadi kasus transmisi lokal saja. Menurutnya, banyak faktor yang harus dikaji untuk menentukan status karantina wilayah. "Pertimbangannya lebih ke surveilans epidemiologi, meski ada aspek sosial dan lainnya. Jadi tunggu saja hasil kajiannya seperti apa," kata Joko.
Penelusuran Ketat
Dihubungi terpisah, Direktur Pusat Kedokteran Tropis Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM Riris Andono Ahmad mengatakan penelusuran yang ketat untuk menemukan warga yang terinfeksi perlu digencarkan lagi. Selain itu, sebagai konsekuensi dari kapasitas diagnosis yang minim sebaiknya pemerintah melakukan intervensi publik health atau komunitas, memisahkan orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) dengan melakukan skrining luas serta membuat karantina komunitas.
Dia mengakui Jogja sejak awal terlihat gagap menghadapi Corona. Untuk itu, gerak cepat dan masif perlu dilakukan agar tak semakin terseok di tengah jalan sebelum bencana kesehatan kian besar terjadi di DIY. Untuk itu, perlu gerak cepat dengan menelusuri kasus Covid-19 secara ketat. “Kalau kita lihat respons terhadap temuan Covid-19, sama dengan Pusat yang fokus pada ekonomi dan pariwisata yang kemungkinan terdampak. Mereka belum fokus menyiapkan sistem kesehatan untuk menerima kasus. Ini situasi awal yang perlu kita jadikan pelajaran,” kata Tim Respons Covid-19 UGM yang biasa disapa dokter Doni itu, Selasa (14/4/2020) lalu.
Sikap ini berbeda dengan yang ditempuh Solo, Jawa Tengah yang langsung menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) begitu mendeteksi kasus Covid-19 di wilayah itu. Saat pertama kali kasus ini ditemukan 15 Maret lalu, Pemda DIY menyatakan belum cukup untuk memasukkan kategori KLB karena mempertimbangkan aspek ekonomi dan pariwisata.
Idealnya, kata Doni, perhatian pemerintah fokus pada mempersiapkan sistem kesehatan menghadapi pandemi, menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis, kebutuhan alat diagnosa, mengatur dan menghitung sumber daya yang ada serta kapasitas rumah sakit.
Doni berkaca pada gerak cepat yang dilakukan pemerintah Korea Selatan saat awal-awal merespons virus Corona.“Saat ilmuwan di Wuhan [Tiongkok] mengeluarkan genome sequencing virus ini, pemerintah Korea langsung perintahkan industri kesehatan memproduksi test kit. Mereka bisa merespons cepat. Di nasional dan DIY, itu tidak terjadi,” kata dia.
Kondisi di Jogja diperparah keterbatasan sumber daya untuk mendiagnosa kasus. Ketersediaan Rapid Diagnostic Test (RDT), reagen dan primer untuk pengujian sampel swab PCR pasien terduga Covid-19 serta jumlah laboratorium yang melakukan pemeriksaan termasuk minim. Bahkan di awal kasus, proses pemeriksaan masih terpusat di Kementerian Kesehatan.
Bila menengok kapasitas diagnosa yang dimiliki DIY, pemerintah menyebut kini ada tiga laboratorium untuk tes PCR di DIY, yakni Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta, serta dua lab di RSUP Dr Sardjito dan RSA UGM.
Namun, pemeriksaan di BBTKLPP Yogyakarta harus berbagi dengan Jawa Tengah. Sedangkan RDT untuk screening awal Covid-19, DIY hanya mendapat jatah sekitar 20.400 RDT dari Pemerintah Pusat. Artinya hanya setidaknya 10.200 warga DIY yang bakal tersentuh tes cepat tersebut, sebab untuk satu orang butuh dua RDT. Bandingkan dengan jumlah penduduk di DIY saat ini yang mencapai 3,65 juta orang. Menurut Doni, jumlah alat tes itu sangat jauh dari cukup.
“Kapasitasnya [tes untuk diagnosa] harus ditingkatkan sepuluh kali lipat dari sekarang,” tegas dia.
Tes yang masif menurut Doni adalah kunci. Sebab hal itu berkaitan erat dengan respons yang harus dilakukan terhadap pasien Covid-19. Kedua adalah kapasitas layanan kesehatan yang memadai seperti rumah sakit rujukan yang memiliki ruang isolasi dan ventilator yang cukup bagi pasien dengan gangguan pernapasan.
Semakin cepat ditemukan pasien terinfeksi, akan semakin cepat penanganan yang dilakukan. Mengingat kapasitas Jogja yang “miskin” tes untuk diagnosa, Doni tak heran bila kasus di DIY kini melonjak hingga 62 kasus dengan enam kematian. Artinya, tingkat fatalitas kasus mencapai 9,67%. Bukan tidak mungkin, ada warga yang masih berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) yang hilang nyawa terlebih dulu sebelum tes Covid-19 dilakukan dan terlambat ditangani. “Itu kan [tingkat fatalitas kasus] hanya puncak gunung es dari persoalan terbatasnya kemampuan melakukan tes,” papar dia.
Selain semua persoalan itu, DIY juga lemah dalam penelusuran kasus (tracing). Sebagai gambaran, lambannya penelusuran kasus Covid-19 pernah ditemukan di Depok, Sleman. Harianjogja.com, pernah mewawancarai anak pasien kasus 10 yang meninggal dunia. Anak pasien itu mengaku keluarganya baru diperiksa menggunakan tes cepat lebih dari dua pekan setelah ayahnya meninggal dunia dalam kasus Covid-19. Jangankan tes PCR Covid-19, untuk tes cepat sekalipun masih dilakukan dengan lambat.
“Kalau bicara outbreak, ketika awal ada kasus pertama sebenarnya respons yang dilakukan adalah contact tracing yang tinggi dan isolasi, sehingga transmisi bisa diblok. Itu terlewatkan. Pada situasi berikutnya, sudah mulai ada transmisi lokal di komunitas. Harusnya screening luas seperti di Korea Selatan. Maka transmisi bisa disetop. Ini terlewatkan karena kapasitas diagnostik kita sangat rendah,” ujarnya.
Terkait dengan transmisi lokal, Doni menduga telah terjadi di DIY. Hal ini bisa dilihat dari adanya peningkatan cukup tinggi tren kasus positif Covid-19 di DIY. Dari awalnya ditemukan hanya satu kasus pada pertengahan Maret, kini sudah menjadi 62 kasus. Puncak tertinggi untuk sementara ditemukan sebanyak tujuh kasus dalam sehari dalam dua hari berturut-turut pada 12 dan 13 April 2020.
"Kalau kita melihat kurva outbreak punya pola tertentu. Awalnya peningkatan kasus pelan, kemudian terjadi peningkatan eksponensial. Ketika naik pelan bisa jadi sebagian besar kasus impor. Tetapi ketika ada peningkatan secara eksponensial, ada indikasi sudah ada transmisi lokal di populasi tersebut. Ini kita sudah melihatnya [peningkatan pesat]," kata dia.
Terkait dengan kemungkinan adanya transmisi lokal, lagi-lagi Doni mengingatkan tes yang masif dan penelusuran yang ketat adalah kunci. “Temukan mereka yang terinfeksi atau suspect,” katanya.
Langkah selanjutnya adalah memisahkan pasien terinfeksi dari populasi. Ruang penampungan seperti di Jakarta yang memakai Wisma Atlet, menurutnya layak ditiru untuk menampung pasien bergejala ringan. Sedangkan pasien berat diarahkan ke RS.
Sejauh ini, upaya itu sudah ditempuh Pemda DIY dengan misalnya menyediakan Asrama Haji untuk menampung orang dalam pemantauan (ODP). Namun itu saja tak cukup. "Penelusuran yang ketat untuk menemukan warga yang terinfeksi perlu digencarkan lagi." tegas dia.
Menyinggung mengenai kebijakan PSBB, Doni mengatakan PSBB sebenarnya tidak beda dengan kebijakan pembatasan sosial (social distancing) yang digaungkan pemerintah pada awal outbreak. Hanya saja, secara praktis ada aturan-aturan lebih detail mengenai social distancing-nya. "Kalau implementasi social distancing dilakukan secara konsisten, itu sudah sama dengan yang ada dalam PSBB," kata dia.
Terakhir, Doni juga mengingatkan kepada pemerintah agar bersiap menghadapi gelombang kedua dan ketiga Covid-19 di DIY. Saat ini, kata Doni, bisa dikatakan outbreak yang terjadi baru gelombang pertama. “Pasca-Lebaran adalah gelombang kedua. Gelombang ketiga saat ajaran baru terutama mahasiswa. Ada 100.000 lebih mahasiswa di DIY. Bisa jadi ada outbreak di kalangan mahasiswa baru, ini harus diperhatikan. Dampak sosial ekonomi bisa lebih panjang,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 23 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Sabtu 23 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 23 November 2024
- Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement