Advertisement

Selama 2 Bulan, Tarif Retribusi Pasar Tradisional Dipangkas 50%

Abdul Hamied Razak
Minggu, 19 April 2020 - 12:47 WIB
Arief Junianto
Selama 2 Bulan, Tarif Retribusi Pasar Tradisional Dipangkas 50% Pengunjung tampak memasuki pintu masuk Pasar Kalasan, Sleman, Selasa (8/1). - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memberikan keringanan pembayaran retribusi pasar tradisional sebesar 50% selama masa pandemic Covid-19. Kebijakan itu diterapkan selama bulan ini hingga Mei mendatang.

Kepala Disperindag Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan kebijakan tersebut bertujuan membantu pedagang pasar selama menghadapi masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19. Kondisi saat ini, katanya disebabkan oleh berkurangnya omzet. "Pemkab memberikan keringanan biaya retribusi sebesar 50 persen," kata Mae, Minggu Senin (19/4/2020).

Advertisement

Sesuai Keputusan Bupati Sleman Nomor 24.1/Kep.KDH/A/2020, Pemkab tidak hanya mengurangi biaya Retribusi Pelayanan Pasar, tetapi juga Retribusi Pelayanan Persampahan, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Pengurangan retribusi pasar tersebut bertujuan untuk meringankan beban pedagang.

"Ini bagian dari stimulus yang diberikan Pemkab. Pengurangan retribusi ini dapat diperpanjang sesuai kondisi dan perkembangan yang terjadi," katanya.

Sekadar diketahui, retribusi Pelayanan Pasar adalah retribusi atas setiap pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisiona, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemkab dan khususnya disediakan untuk pedagang. Dasar hukum pemungutan retribusi pelayanan pasar tertuang dalam Perda Sleman No.2/2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Mae tak menampik engurangan retribusi tersebut diperkirakan akan berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sleman dari sector retribusi pasar tradisional di Sleman tahun ini. Pada 2018, kata dia, retribusi pasar tradisional menyumbang PAD sebesar Rp6,2  miliar dan tahun lalu, di mana sebagian besar penarikan retribusi dilakukan via e-retribusi, berkontribusi terhadap PAD sebesar Rp6,7 miliar"Dengan pengurangan selama dua bulan [April-Mei] perkiraan retribusi pelayanan pasar turun antara Rp450 juta hingga Rp500 juta," kata Mae.

Di Sleman tercatat ada 43 pasar tradisional yang tersebar di berbagai titik dengan jumlah 1.614 kios, dan 1.583 los dengan jumlah pedagang hampir 14.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid-19 Buatannya, Ini Alasannya

News
| Rabu, 08 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement