Advertisement

Sudah Ada Transmisi Lokal Corona di Jogja, Apakah Pemda DIY Bakal Ajukan PSBB?

Sunartono
Rabu, 22 April 2020 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
Sudah Ada Transmisi Lokal Corona di Jogja, Apakah Pemda DIY Bakal Ajukan PSBB? Ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Kasus transmisi lokal covid-19 dinyatakan sudah terjadi di DIY.

Pemda DIY akhirnya mengakui adanya transmisi lokal atau penularan lokal dari generasi kedua hingga ketiga dalam penyebaran Covid-19. Meski demikian Pemda DIY belum akan mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat. Upaya yang dilakukan masih sebatas melakukan tes cepat hingga melakukan penertiban agar warga mematuhi edaran Gubernur DIY terkait social distancing.

Advertisement

Pengakuan Pemda DIY terkait adanya penularan lokal itu disampaikan oleh Ahli Epidemiologi UGM Riris Andono Ahmad dan Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana di BPBD DIY, Rabu (22/4/2020) petang.

Dari 713 kasus yang terkonfirmasi per Rabu (22/4/2020), telah dilakukan penyelidikan epidemiologi dan kontak tracing terhadap 71 kasus. Hasilnya ada 51 kasus memiliki riwayat kasus paparan dari luar DIY terutama dari wilayah zona merah. 51 kasus ini dicatat sebagai generasi pertama.

Kemudian dari kontak tracing telah ditemukan 12 kasus yang tertular dan disebut sebagai generasi kedua. 12 kasus generasi kedua ini menularkan kepada tiga kasus yang dicatat sebagai generasi ketiga. Di luar itu ada lima kasus di DIY yang misterius dan tidak bisa terlacak riwayat penularannya.

Riris Andono Ahmad mengatakan transmisi lokal untuk generasi kedua ada di semua kabupaten dan kota di DIY. Sedangkan generasi ketiga pihaknya belum bisa menyampaikan karena harus menuduh suatu wilayah tertentu. “Saya tidak berani mengatakan [kabupaten/kota mana yang sudah ada penularan generasi ketiga],” katanya.

Secara prinsip Doni menilai persoalannya bukan PSBB atau tidak, karena inti dari PSBB adalah warga harus berada di rumah dan di DIY sudah ada edaran soal itu. Tanpa PSBB menurutnya bisa dilakukan penindakan hukum berdasarkan UU No.4/1984 tentang wabah penyakit menular. Karena keselamatan publik bisa menjadi dasar untuk mengambil tindakan.

“Misal ada kasus di Inggris ada kasus TBC warga tidak mau minum obat, negara berhak memaksa orang itu minum dan mengisolasi karena punya potensi menular. PSBB memang lebih menguatkan, tetapi intinya menerapkan social distancing, orang tetap di rumah,”ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement