Modus Tukar Uang, 2 WNA Gasak Rp4,2 Juta di Gunungkidul
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemkab Gunungkidul memastikan tetap ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bantuan iuran (PBI), baik yang didanai oleh Pemerintah Pusat, Pemda DIY maupun Pemkab. Pasalnya, pembatalan hanya berlaku untuk kepesertaan mandiri.
Kepala Bappeda Gunungkidul, Sri Suhartanto, mengatakan di awal adanya putusan Mahkamah Agung ada celah iuran untuk PBI dari APBD Gunungkidul akan ada surplus karena pembatalan kenaikan iuran. Hanya, keputusan pembatalan hanya berlaku untuk peserta mandiri. Untuk PBI tetap ada kenaikan menjadi Rp42.000 per peserta. “Informasinya untuk PBI tetap naik, jadi beban yang ditanggung untuk pembayaran premi tidak berkurang,” kata Sri Suhartanto, Kamis (23/4/2020).
Menurut dia, dalam APBD 2020 sudah menyiapkan alokasi sekitar Rp60 miliar. Tetapi jumlah ini belum bisa mencakup seluruh peserta yang berjumlah 153.000 jiwa. Untuk kebutuhan dalam satu tahun kebutuhan biaya mencapai Rp80 miliar. “Masih ada kekurangan sekitar Rp20 miliar,” katanya.
Mantan Sekretaris Bappeda ini mengatakan untuk kekurangan pembayaran premi akan dibahas pada saat penyusunan APBD Perubahan 2020. Salah satu opsinya dengan memanfaatkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2019. Meski demikian, penggunaan silpa harus melalui pembahasan yang mendalam, terlebih untuk saat ini ada refocusing kegiatan Pemkab dalam upaya percepatan penanggulangan Covid-19.
“Kami tetap berusaha menutupi kekurangan itu karena hal tersebut merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh Pemkab untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan melalui APBD,” katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wonosari, Syarifatun Kurnia Ekawati, mengatakan jajarannya masih menunggu peraturan terbaru. Menurutnya, kebijakan kenaikan premi iuran berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Presiden. Oleh karena itu, kebijakan baru disusul peraturan presiden. “Kami tunggu saja karena pasti ada peraturan lanjutan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Harga sembako Banyumas jelang Iduladha 2026 masih stabil. Harga sapi dan domba naik, namun stok pangan dipastikan tetap aman.
BMKG DIY memperingatkan potensi El Nino 2026 yang memicu musim kemarau lebih kering dan risiko kekeringan ekstrem mulai Juli hingga Oktober.
Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) menyelenggarakan SV Career Days UGM 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM mulai Kamis (21/5/2026)
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.
JMS 2026 mempertemukan ratusan media lokal Jawa Tengah untuk menyusun strategi menghadapi disrupsi digital dan tantangan AI.