Advertisement
Nyalakan Petasan Setelah Salat Subuh, Puluhan Remaja Dibubarkan Satpol PP Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Puluhan remaja diberikan peringatan setelah nekat berkerumun dan menyalakan petasan sehabis Salat Subuh di Purwomartani, Kalasan, Sleman, Senin (27/4/2020).
Kasiops Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Sri Madu Rakyanto mengaku menerima laporan dari masyarakat jika puluhan remaja berkumpul dan menyalakan petasan hingga mengganggu ketertiban di masyarakat.
Advertisement
"Kami terima laporan dari warga sekitar pukul 07.00 WIB, sekitar 30 sampai 40 remaja berkerumun dan tidak menggunakan masker. Kemudian remaja tersebut menyalakan petasan sehingga mengganggu warga," ujar Sri Madu, Senin.
Aksi tersebut, kata dia, memang kerap dilakukan setelah waktu Subuh menjelang terbitnya fajar di ufuk timur ketika di Ramadan. Warga sudah seringkali mengingatkan sekumpulan remaja tersebut namun tidak digubris. "Bahkan, sampai ketua RT, RW, dan kepala dusun sudah sering mengingatkan remaja tersebut namun tetap saja diulangi, akhirnya kami laksanakan penertiban ke lapangan, sanksi yang diberikan hanya peringatan di tempat, kemudian kami bubarkan sekumpulan remaja tersebut," ujar dia.
Tidak hanya memberikan peringatan di tempat bagi sekumpulan remaja tersebut, Satpol PP Sleman juga menyosialisasikan terkait dengan penyebaran pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
Advertisement