Advertisement

Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Gelar Edukasi Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Penanganan Covid-19

Media Digital
Kamis, 30 April 2020 - 20:17 WIB
Laila Rochmatin
Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Gelar Edukasi Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Penanganan Covid-19 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY menyelenggarakan Kamis Pahingan Open Session untuk memberikan pemahaman terkait Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penanganan COVID/19 kepada satuan kerja melalui aplikasi video teleconference (zoom).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY menyelenggarakan Kamis Pahingan Open Session untuk memberikan pemahaman terkait Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penanganan COVID-19 kepada satuan kerja melalui aplikasi video teleconference (zoom).

Dibuka dengan sambutan, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Heru Pudyo Nugroho menyampaikan bahwa implikasi pandemi COVID-19 telah berdampak secara meluas antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan yang dibutuhkan guna penanggulangan Covid-19. Kewaspadaan dan kehati-hatian dalam penetapan kebijakan serta pengelolaan Keuangan Negara perlu dilakukan. Dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat, membantu masyarakat yang terdampak dan membantu dunia usaha serta sektor ekonomi serta diharapkan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan, Pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Selanjutnya dari sisi penganggaran dan perbendaharaan telah ditetapkan beberapa peraturan, yaitu PMK No. 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Perpu No. 1 Tahun 2020. dan PMK No. 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2020 dan yang terbaru PMK No. 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Advertisement

Dalam paparan lebih lanjut, Kepala Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran III Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan, Muhammad Falih Ariyanto selaku narasumber menyatakan bahwa PMK No. 38/PMK.02/2020 mengatur batasan defisit anggaran, penyesuaian belanja mandatory spending, pergeseran anggaran termasuk penggunaan akun khusus COVID-19, tambahan belanja COVID-19, serta refocusing, penyesuaian alokasi, dan pergeseran. Tambahan belanja COVID-19 melalui pergeseran BA-BUN ke BA-K/L diberikan dalam rangka intervensi penanggulangan COVID-19, Jaring Pengaman Sosial, dan Dukungan Industri. Sedangkan refocusing, penyesuaian alokasi, dan pergeseran dengan fokus percepatan penanganan COVID-19 dilakukan melalui realokasi atau penghematan yang berasal dari belanja barang perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium, dan belanja non operasional, serta belanja barang lainnya yang terhambat akibat COVID-19 atau yang dapat ditunda ke tahun berikutnya serta belanja modal untuk proyek proyek/Kegiatan yang tidak prioritas.

PMK No. 38/PMK.02/2020 dan PMK No. 43/PMK.05/2020 juga mengatur penggunaan akun khusus COVID-19 untuk memudahkan perencanaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi kinerja, termasuk pergeseran anggaran dalam penanganan COVID-19. Perubahan atau revisi akun lama ke akun khusus COVID-19 agar dilakukan sedapat mungkin dengan tidak menghambat realisasi APBN. Penggunaan akun secara teknis diatur dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-369/PB/2020 tanggal 27 April 2020 hal Pemutakhiran Akun dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19. Tata cara revisi mengikuti ketentuan PMK No. 39/PMK.02/2020, yang memberikan relaksasi antara lain pergeseran anggaran dalam satu satker atau antar satker dalam satu wilayah Kanwil DJPb untuk penanganan COVID-19 dalam satu jenis belanja/ antar jenis belanja dalam 1 program, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan sumber dana dan/atau penurunan output secara total, dapat dilakukan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Kegiatan Kamis Pahingan Open Session tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement