Advertisement
Kejati DIY Menyita Uang Tunai Rp12 Miliar Atas Kasus Penggelapan Pajak

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejati DIY mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 291K/Pidsus/2024 bertanggal 7 Maret 2024 terhadap sebuah perusahaan minyak goreng yang terbukti melakukan penggelapan pajak.
Wakil Kepala Kejati DIY Amiek Mulandari mengatakan untuk eksekusi tahap awal pihaknya menyita uang tunai sebesar Rp12 lebih lantaran terpidana korporasi itu melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d UU No 28 Tahun 2007 dan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Advertisement
"Kami berharap selanjutnya akan ada eksekusi lanjutan untuk aset-aset yang akan di inventaris dan dilelang," kata Amiek, Rabu (24/4/2024).
Dia menjelaskan perusahaan asal Bantul itu telah terbukti memalsukan laporan pajak senilai Rp46,782 miliar. Akibatnya perusahaan itu dikenai denda sebanyak dua kali lipat sehingga total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp93,565 miliar.
"Perusahaan terbukti dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak tepat sehingga dapat menimbulkan kerugian negara pada pendapatan negara," jelasnya.
Baca Juga
Kasus Penggelapan Pajak Pengusaha Minyak Curah Kulonprogo, Rugikan Negara Rp8,34 Miliar
2 Tersangka Penggelapan Pajak di DIY Rugikan Negara Hampir Rp100 Miliar
Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar
Kepala Bidang PPIP Kanwil Ditjen Pajak DIY Dwi Hariyadi mengatakan atas tindakan penggelapan pajak itu negara mengalami kerugian mencapai Rp46,782 miliar. Persidangan yang telah berjalan memutuskan keduanya bersalah sehingga harus membayar denda total mencapai Rp180 miliar.
Proses penyelidikan hingga persidangan berjalan cukup panjang atas kasus tersebut. Diawali dengan pemeriksaan keuangan tahun 2022, berlanjut pada tahapan persidangan pada 2023 sampai melakukan penyitaan aset pada 2024 ini.
Dalam penggeledahan dan pencarian aset, tim dari Kejati DIY dan Kanwil DJP DIY juga menemukan sejumlah tas bermerek. Seluruhnya kini telah disita sebagai wujud pertanggungjawaban terpidana.
"Ada emas perhiasan juga, termasuk tas-tas yang bermerek. Sekarang dalam proses kasasi oleh KPKNL. Kami akan eksekusi dan kategorikan sebagai pendapatan negara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Jadwal KA Prameks Joga-Kutoajo PP Khusus Angkutan Lebaran 2025
- Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Tak Perlu Repot Cari Parkir, Ini Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat Wisata
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 April 2025,Garebeg Sawal, Abdi Dalem Palawija Tampil Lagi
Advertisement
Advertisement