Cakupan UHC Bantul Turun Jadi 98,67 Persen, Dinkes Pastikan Masih Aman
Cakupan UHC Bantul turun tipis menjadi 98,67 persen pada Juli 2026. Dinkes memastikan angka tersebut masih di atas target minimal 98 persen dengan dukungan angg
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Amiek Mulandari (tengah) menunjukkan uang tunai Rp12 miliar serta sejumlah pecahan mata uang asing yang disita Kejati DIY dan Ditjen Pajak DIY dari PT Purbalaksana Jaya Mandiri saat release kasus di Kantor Kajati DIY, Jogja, Rabu (24/4/2024). Amiek menjelaskan eksekusi ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 291K/Pidsus/2024 tanggal 7 Maret 2024. Di mana sudah berkekuatan hukum tetap bahwa PT Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan Pasal 39
Harianjogja.com, JOGJA—Kejati DIY mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 291K/Pidsus/2024 bertanggal 7 Maret 2024 terhadap sebuah perusahaan minyak goreng yang terbukti melakukan penggelapan pajak.
Wakil Kepala Kejati DIY Amiek Mulandari mengatakan untuk eksekusi tahap awal pihaknya menyita uang tunai sebesar Rp12 lebih lantaran terpidana korporasi itu melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d UU No 28 Tahun 2007 dan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kami berharap selanjutnya akan ada eksekusi lanjutan untuk aset-aset yang akan di inventaris dan dilelang," kata Amiek, Rabu (24/4/2024).
Dia menjelaskan perusahaan asal Bantul itu telah terbukti memalsukan laporan pajak senilai Rp46,782 miliar. Akibatnya perusahaan itu dikenai denda sebanyak dua kali lipat sehingga total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp93,565 miliar.
"Perusahaan terbukti dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak tepat sehingga dapat menimbulkan kerugian negara pada pendapatan negara," jelasnya.
Baca Juga
Kasus Penggelapan Pajak Pengusaha Minyak Curah Kulonprogo, Rugikan Negara Rp8,34 Miliar
2 Tersangka Penggelapan Pajak di DIY Rugikan Negara Hampir Rp100 Miliar
Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar
Kepala Bidang PPIP Kanwil Ditjen Pajak DIY Dwi Hariyadi mengatakan atas tindakan penggelapan pajak itu negara mengalami kerugian mencapai Rp46,782 miliar. Persidangan yang telah berjalan memutuskan keduanya bersalah sehingga harus membayar denda total mencapai Rp180 miliar.
Proses penyelidikan hingga persidangan berjalan cukup panjang atas kasus tersebut. Diawali dengan pemeriksaan keuangan tahun 2022, berlanjut pada tahapan persidangan pada 2023 sampai melakukan penyitaan aset pada 2024 ini.
Dalam penggeledahan dan pencarian aset, tim dari Kejati DIY dan Kanwil DJP DIY juga menemukan sejumlah tas bermerek. Seluruhnya kini telah disita sebagai wujud pertanggungjawaban terpidana.
"Ada emas perhiasan juga, termasuk tas-tas yang bermerek. Sekarang dalam proses kasasi oleh KPKNL. Kami akan eksekusi dan kategorikan sebagai pendapatan negara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cakupan UHC Bantul turun tipis menjadi 98,67 persen pada Juli 2026. Dinkes memastikan angka tersebut masih di atas target minimal 98 persen dengan dukungan angg
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 11 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jadwal lengkap Palur-Yogyakarta dan tarif KRL Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 11 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur dan tarif Rp8.000.
Sopir taksi online berinisial ARA ditahan setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap penumpang perempuan di Jakarta Barat.
Nusron Wahid menyebut integrasi data dan percepatan pelayanan pertanahan dapat mempersempit celah mafia tanah.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyediakan Wi-Fi gratis di 33 stasiun dengan kecepatan hingga 400 Mbps. Simak daftar stasiun yang mendapat fasilitas