Advertisement
Hancurkan Masker Bekas Sebelum Dibuang!

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman mengimbau masyarakat agar menghancurkan masker yang sudah tidak dapat dipakai atau masker bekas sebelum dibuang ke tempat pembuangan sampah.
"Kami imbau masyarakat untuk menghancurkan masker bekas sebelum dibuang ke tempat sampah, teruma masyarakat dengan status orang dalam pantauan [ODP] yang melakukan karantina atau isolasi mandiri," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Kamis (30/4/2020).
Advertisement
Menurut dia, cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghancurkan masker bekas yakni dengan jalan digunting atau dipotong-potong menjadi beberapa bagian.
"Namun yang lebih penting adalah, sebelum masker dihancurkan harus terlebih dahulu direndam dalam deterjen beberapa saat," katanya.
Ia mengatakan, masker bekas tersebut juga harus dibuang di tempat sampah di masing-masing rumah tangga dan tidak boleh dibuang sembarangan.
"Nanti sampah rumah tangga ini akan diangkut oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah [UPTD] Persampahan," katanya.
Shavitri mengatakan hal sama juga berlaku untuk perlakuan sampah, termasuk masker di selter penampungan ODP, OTG maupun Pelakun Perjalanan Area Transmisi (PPAT) di dua selter Covid-19 Kabupaten Sleman di Asrama Haji Sleman dan Rusunama Gemawang, Mlati.
"Sedangkan untuk sampah di rumah sakit, untuk sampah APD termasuk masker dan lain-lain disendirikan karena termasuk sampah infeksius atau termasuk limbah B3," katanya.
Ia mengatakan, untuk limbah B3 ini ada perusahaan/pihak ke tiga yang treatment limbah B3.
"Masing masing rumah sakit dan fasilitas kesehatan, pengelolanya lain-lain," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Ungkap Modus Pelaku Ganjal ATM di SPBU Bugisan Jogja
- Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo, Berbah Karena Jual TKD Ilegal
- Alokasi Pendidikan di RAPBD Kulonprogo 2026 Mencapai Rp353 Miliar
- Berlangsung Cuma 7 Hari, Pasar Kangen TBY Start Mulai 18 September
- Ditahan Kejati DIY, Mantan Dukuh Candirejo Sleman Rugikan Negara Rp733 Juta
Advertisement
Advertisement