Advertisement

Penggarap dan Buruh Tani Peroleh Insentif

Muhammad Nadhir Attamimi
Senin, 04 Mei 2020 - 22:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Penggarap dan Buruh Tani Peroleh Insentif Ilustrasi bantuan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul menerima aturan resmi dari Pemerintah Pusat terkait dengan stimulus untuk para petani miskin. Bantuan ini berupa insentif yang bisa dipergunakan untuk masa tanam kedua di tengah pandemi Corona.

Kepala Bidang Tanaman Pangan DPP Gunungkidul, Raharjo Yuwono, mengungkapkan aturan lengkap tentang insentif sudah ada di Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul sebagai pelaksana dan koordinator penyaluran bantuan. Menurutnya, semua kewenangan hingga mekanisme penyaluran insentif ada di tangan Dinsos. "Bantuan ini ditangani Dinsos agar tidak tumpang tindih dengan bantuan yang lain, jadi pelaksanaannya bukan di Dinas Pertanian," kata Raharjo saat dikonfirmasi Senin (4/5/2020).

Advertisement

Raharjo mengungkapkan sesuai aturan dari Pemerintah Pusat, stimulus bantuan tersebut hanya berlaku untuk dua kategori petani yakni petani penggarap dan buruh tani. Di luar dua kategori itu tidak bisa menerima bantuan.

"Data dari Pusat hanya untuk petani penggarap dan buruh tani, petani yang memiliki lahan tidak masuk kategori meski lahan yang dimiliki sempit," katanya.

Sesuai data DPP Gunungkidul, petani penggarap di Bumi Handayani berjumlah 7.012 jiwa dengan rincian 4.970 petani laki-laki dan 2.042 petani perempuan, sedangkan buruh tani berjumlah 2.387 jiwa dengan rincian 1.500 petani laki-laki dan 887 petani perempuan. "Untuk jumlah total petani penggarap dan buruh tani di Gunungkidul ada sebanyak 9.399 jiwa," ujarnya.

Menurut Raharjo, bantuan tersebut sangat membantu para petani miskin di Gunungkidul untuk melaksanakan masa tanam kedua di tengah pandemi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berjanji memberikan insentif sebesar Rp600.000 kepada 2,4 juta petani miskin. Insentif itu diberikan kepada petani miskin agar bisa menanam pada periode tanam berikutnya di tengah wabah virus Corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement