Advertisement

Ribuan Buruh di Jogja Dukung Pemda Berlakukan PSBB

Newswire
Selasa, 05 Mei 2020 - 17:37 WIB
Bhekti Suryani
Ribuan Buruh di Jogja Dukung Pemda Berlakukan PSBB Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Ribuan buruh di DIY mendukung pemda setempat memberlakukan PSBB.

Para buruh dan pekerja DIY yang terdampak COVID-19 mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kesepakatan tersebut muncul lantaran tidak adanya kepastian dari perusahaan terkait gaji dan THR terutama bagi mereka yang dirumahkan maupun di-PHK.

Advertisement

Padahal berdasarkan data dari Disnakertrans DIY, jumlah pekerja yang terdampak COVID-19 hingga saat in sudah mencapai 36.962 orang. Jumlah ini terdiri dari 1.710 tenaga kerja yang di-PHK dan 35.252 pekerja yang dirumahkan.

"Bila PSBB memang menguntungkan semua pihak dan [pemda] ada dananya, kami mendukung," ujar Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, Dani Eko Wiyono di Kantor DPRD DIY, Selasa (05/05/2020).

Menurut Dani, selama ini sejumlah perusahaan hanya beralasan merugi saat merumahkan atau mem-PHK karyawannya di masa pandemi COVID-19 ini. Namun seringkali mereka tidak punya dasar kuat untuk audit pembukuan hingga bisa merugi.

Kalau memang mereka tidak mampu memberikan pesangon ataupun THR karena alasan merugi, opsi PSBB bisa jadi alternatif dalam mengatasi persoalan tersebut. Sebab negara menjamin keberlangsungan hidup warganya yang terdampak COVID-19.

"Perusahaan diharapkan juga tidak asal ngomong kalau rugi saja tetapi dia tidak punya dasar kuat mana audit pembukuannya. Dengan PSBB, otomatis hilang pesangonnya," ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Disnakertrans DIY, Sriyati mengungkapkan dari 36.962 tenaga kerja yang terdampak COVID-19 hingga April 2020 lalu, sebanyak 30.285 orang merupakan warga ber-KTP DIY. Sedangkan sisanya 6.677 orang memiliki KTP non DIY.

Jumlah perusahaan terdampak mencapai 1.048 perusahaan. Jumlah paling banyak berasal dari Sleman hingga mencapai 370 perusahaan, disusul Kota Jogja 346 perusahaan, Bantul 174 perusahaan, Kulon Progo 111 perusahaan dan di Gunung Kidul 47 perusahaan.

"Kalau dilihat dari KTP, pekerja yang paling banyak terdampak dari Bantul, tapi kalau dari perusahaan ya dari Sleman," jelasnya.

Disnakertrans DIY berharap perusahaan bisa segera membayarkan THR dan gaji para pekerja. Namun karena saat ini baru force major [pandemik COVID-19], jadi ditekankan ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja, apakah itu besarannya atau waktunya," ungkapnya.

Sri menambahkan, dengan adanya relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan bisa mengalihkan anggaran tersebut untuk pembayaran THR maupun gaji dan pesangon.

"Dana itu yang harusnya untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan kan bisa untuk suporting THR dan lainnya," ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengungkapkan pemerintah daerah dan pusat masih mengalami kesulitan dalam menghadapi pandemi COVID-19. Bahkan Pemda DIY hanya memiliki anggaran untuk pembayaran gaji sampai dua bulan kedepan.

"Meskipun ada danais sebesar Rp6,8 Triliun, dana tersebut baru sebatas angka bukan uang tunai. Apalagi saat ini pendapatan daerah juga minim, bantuan dari pusat juga belum terealisasi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement