Advertisement

Salurkan Bantuan untuk Orang dengan Gangguan Jiwa, Bupati Bantul Dipanggil Bawaslu

Ujang Hasanudin
Selasa, 02 Juni 2020 - 14:07 WIB
Budi Cahyana
Salurkan Bantuan untuk Orang dengan Gangguan Jiwa, Bupati Bantul Dipanggil Bawaslu Bupati Bantul Suharsono - Harian Jogja/Ist

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul memanggil Bupati Bantul Suharsono untuk menggali keterangan soal penyaluran bantuan sembako di Balai Desa Tirtinirmolo, Kasihan, Bantul.  Sebab,  dalam kemasan bantuan tersebut tertera nama Suharsono-Totok.

Bantuan 303 paket sembako untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)  itu diserahkan Suharsono pada 23 Mei lalu dan dihadiri kepala puskesmas  kepala desa, dan camat setempat.  Suharsono mengakui mendapat surat panggilan dari Bawaslu dan panggilan tersebut sudah dijawabnya secara tertulis.

Advertisement

"Sudah saya jawab pakai surat," kata Suharsono,  saat ditemui seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Bantul,  Selasa (2/6/2020).

Suharsono mengatakan Bawaslu minta penjelasan soal penyaluran bantuan tersebut.  Ia berujar hanya menyalurkan bantuan dari donatur untuk meringankan warga yang terdampak Covid-19. Kebetulan bantuan tersebut dari Totok Sudarto.  "Saya di situ sebagai Suharsono, bukan sebagai bupati.  Donaturnya Pak Totok. Jadi saya memberikan bantuan atas permintaan warga. Makanya saya tidak memakai fasilitas negara. Mobil sendiri, sopir sendiri," ucap Suharsono.

Ia mengaku tidak bisa menolak ketika diminta menghadiri penyaluran bantuan bahkan diminta foto bersama.  Menurut Suharsono, banyak warga yang memerlukan bantuan.  Sementara bantuan yang melalui pemerintah butuh proses lama. Oleh karenanya, ketika ada donatur yang ingin membantu warga Bantul, dia sangat mengapresiasi dan siap membantu menyalurkannya.

Sementara, Totok Sudarto selama ini digadang-gadang sebagai bakal calon Wakil Bupati Bantul dalam Pilkada Bantul 2020.  Bahkan Gerinda dan Nadem sudah sepakat koalisi untuk mengusung Suharsono dan Totok Sudarto.

Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan Suharsono dipanggil karena Bawaslu berupaya menjalankan fungai pencegahan dan pengawasan dalam proses Pilkada Bantul sesuai arahan Bawaslu RI. Pengawasan tersebut mengacu pada UU No.10/2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat 1 dan 3 serta UU No.9/2025 tentang Pemerintah Daerah Pasal 76. "Kami diberi amanah untuk melakukan pengawasan," kata Harlina.

Harlina mengatakan keterangan Bupati Bantul penting sebagai klarifikasi atas temuan Bawaslu melalui media massa soal pemberitaan penyaluran bantuan tersebut. Bawaslu belum bisa menyimpulkan atas temuan tersebut karena keterangan Suharsono baru akan dianalisis terlebih dahulu.

Tidak hanya minta keterangan Suharsono, Bawaslu juga minta keterangan tujuh aparatur sipil negara yang ikut menghadiri acara penyerahan bantuan itu. Ia kembali menegaskan belum menemukan adanya dugaan pelanggaran,  melainkan bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement