Advertisement

Datang dari Zona PSBB, Mahasiswa Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Hery Setiawan/ST18
Selasa, 09 Juni 2020 - 03:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Datang dari Zona PSBB, Mahasiswa Wajib Bawa Hasil Rapid Test Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan surat edaran terkait panduan penerimaan mahasiswa dari luar daerah. Mahasiswa yang datang dari zona pembatasan sosial berskala besar [PSBB] wajib menyertakan hasil rapid test yang masih berlaku. Selain itu, warga setempat diminta untuk tidak melakukan penolakan.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid–19 Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan edaran itu dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid–19. Di satu sisi juga untuk memberikan ruang tinggal kepada mahasiswa. Oleh karenanya, ia meminta kepada masyarakat tidak melakukan penolakan.

Advertisement

Kendati begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi mahasiswa sebelum diizinkan masuk wilayah Sleman. Mahasiswa wajib melapor kepada pemilik kos dan pimpinan peguruan tinggi dengan menyertakan surat keterangan sehat dari daerah asal. Khusus mahasiswa yang datang dari zona PSBB wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Pengecualian berlaku apabila mahasiswa menunjukan hasil rapid test non reaktif yang masih berlaku.

Sementara itu, untuk mahasiswa yang sudah terlanjur tiba di Sleman agar segera mencari surat keterangan sehat dari pusat kesehatan setempat. “Surat keterangan sehat yang dibuat selama-lamanya 7 hari sebelum kedatangan,” katanya, Senin (8/6/2020).

Protokol kesehatan tetap menjadi poin utama. Pemilik kos dan mahasiswa dianjurkan untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat [PHBS]. Termasuk bagi pimpinan perguruan tinggi agar ikut menjaga kebersihan di lingkungan kampus.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Negeri Yogyakarta, Anik Ghufron mengatakan pihak kampus akan mengikuti prosedur pemerintah. Mahasiswa tetap harus membawa surat sehat ketika kembali ke kos.

Ketika ditanya soal langkah kampus apabila terjadi penolakan oleh warga, Ia mengatakan bahwa mahasiswa mesti mematuhi aturan yang berlaku. “Mahasiswa harus mengikuti SOP dari pemerintahan kabupaten/kota,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement