Advertisement

PPDB Online, Sekolah Belum Berencana Lakukan Survei Tempat Tinggal Calon Siswa

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:27 WIB
Sunartono
PPDB Online, Sekolah Belum Berencana Lakukan Survei Tempat Tinggal Calon Siswa Ilustrasi Sejumlah calon peserta PPDB 2018 mengisi formulir untuk mendaftar sekolah, Selasa (3/7 - 2018).Harian Jogja/Uli febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP jalur zonasi wilayah yang dilakukan secara daring membuat sejumlah sekolah tidak melakukan survei lapangan peserta didik baru yang mengikutinya. Sekolah bergantung kepada sistem yang dipakai Disdik Kota Jogja dalam PPDB tahun ini.

Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Jogja Niken mengatakan jika proses PPDB secara daring tahun ini, orang tua memasukkan secara mandiri nomor induk siswa nasional (NISN) dan NIK anak mereka untuk mengikuti PPDB SMPN secara daring melalui https://yogya.siap-ppdb.com.

Advertisement

"Karena kan sekarang kan serba online semua, orang tua siswa tinggal memasukkan sendiri NISN dan NIK anak mereka. Data itu semua ada di sistem PPDB. Jadi sekolah tinggal terima calon peserta didik baru saja," ujar Niken, Kamis (18/6/2020).

BACA JUGA : PPDB Daring Jenjang SMP di Sleman Dimulai Besok

Terkait dengan jarak pada pelaksanaan PPDB, lanjut Niken, masih dinamis. Artinya, jarak zonasi wilayah dari tiap sekolah masih akan mengalami perubahan sampai nanti malam pukul 23.59.

Posisi peserta didik baru yang mendaftarkan diri melalui jalur zonasi sendiri di SMPN 1 Kota Jogja paling dekat berada di jarak 0,193 km (193 meter). Sedangkan, jarak paling jauh berada di angka 0,711 km (711 meter). Data tersebut berdasarkan pemantauan Harian Jogja pada Kamis (18/6/2020) pukul 17.28.

"Posisi tadi memang masih paling jauh itu 0,711 Km [711 meter] tetapi kan itu masih bisa berubah sampai nanti malam pukul 23.59 WIB," imbuhnya.

Lebih lanjut, pada 2019, jarak terdekat siswa yang diterima oleh SMPN 1 Kota Jogja sendiri berada pada jarak 0.108 km atau 108 meter atas nama Fransisco Satya Raharjo. Adapun, untuk siswa paling jauh sendiri berada di jarak 0,871 km atau 871 meter atas nama Ersa Anggun Pitaloka Sabdagima.

Terkait kemungkinan dilakukan survei keberadaan siswa yang memang tinggal di sekitar sekolah entah ikut dengan kerabatnya atau memang asli warga setempat, Niken menyebutkan jika sementara ini belum ada informasi bahwa akan ada survei terkait dengan hal tersebut. Namun, Niken juga masih akan menunggu informasi di lapangan. Apakah diperlukan untuk melakukan survei atau tidak.

BACA JUGA : Perhatikan! Begini Aturan Baru PPDB SMA 2020 di Jogja

"Iya, kami melihat kondisi di lapangan nanti seperti apa. Tapi saya lihat masyarakat sudah makin terkondisi dengan PPDB zonasi ini. Apalagi, di Jogja kan tidak hanya mengakomodasi zonasi wilayah saja, melainkan juga zonasi mutu dan prestasi luar daerah sehingga tetap ada kesempatan bagi siswa yang rumahnya agak jauh dari sekolah dengan catatan nilainya bagus atau punya tambahan poin prestasi," terang Niken.

Niken menambahkan, jika dalam PPDB SMPN tahun ini yang dilakukan secara daring masih ada jalur bibit unggul yang betul-betul mengandalkan nilai dan didaftarkan oleh sekolah dasar siswa yang bersangkutan.

Sekadar informasi, PPDB dengan sistem penerimaan berbasis jarak RW calon peserta didik baru dengan sekolah yang dituju sesuai tabel jarak yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Jogja yang dapat diunduh pada laman https://pendidikan.jogjakota.go.id dan pada laman https://yogya.siap-ppdb.com.

PPDB Zonasi Wilayah diperuntukan bagi penduduk daerah yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Jogja paling lambat pada tanggal 1 Juli 2019. Pengumuman hasil seleksi PPDB SMPN secara daring melalui jalur zonasi wilayah sendiri baru akan diumumkan pada tanggal 19 Juni 2020 pada pukul 10.00 WIB melalui laman https://yogya.siap-ppdb.com.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Jogja Dedi Budiono masih mendasarkan aturan PPDB pada Permendikbud 51 Tahun 2018 yang menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

"Kalau PPDB sesuai Permendikbud nomor 51/2018 mengatur syarat tercatat sebagai penduduk minimal 1 tahun bagi peserta didik baru," imbuhnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Jogja, Christina Lucy Irawati mengatakan jika instansi yang dikepalainya memang memberikan akses bagi masyarakat yang ingin pindah KK. Meskipun, KK tujuannya merupakan KK orang lain.

"Tugas kami kalau ada orang atau anak masuk KK dari alamat atau KK lain harus ada keterangan pindah alamat dengan prosedur pindah sesuai ketentuan," imbuhnya.

Jika masyarakat ingin mengajukan pindah KK dan ikut dalam KK orang lain, masyarakat diharuskan untuk menyiapkan dokumen seperti surat pindah, KTP, surat persetujuan atau kesanggupan untuk ditempati dari yang punya KK. Kemudian, pengantar RT maupun RW di mana mau bertempat tinggal.

"Semua di upload lewat Jogja Smart Service [JSS] hotline WhatsApp Dukcapil Kota Jogja," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement