Advertisement

PPDB Karut Marut Diprotes Orang Tua, Pemkab Bantul Keluarkan Perbup Dadakan

Jumali
Selasa, 30 Juni 2020 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
PPDB Karut Marut Diprotes Orang Tua, Pemkab Bantul Keluarkan Perbup Dadakan Ilustrasi PPDB. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Pemkab Bantul akhirnya mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan karut marut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur zonasi di wilayahnya.

Untuk mengakomodir persoalan tersingkirnya siswa karena usia calon siswa, muncul Peraturan Bupati (Perbup) Bantul No. 67/2020.

Advertisement

Di mana dalam Perbup tentang Perubahan atas Perbup No.28/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang ditandatangani oleh Bupati Bantul Suharsono tertanggal 29 Juni tersebut terdapat adanya zonasi wilayah.

“Calon peserta didik yang bertempat tinggal 500 meter dari lokasi SMP. Dalam hal calon peserta didik pada zonasi 500 meter lokasi SMP jumlahnya melebihi 5% dari daya tampung SMP yang bersangkutan, dilakukan seleksi berdasarkan jarak lebih dekat domisili calon peserta didik dari lokasi SMP,” kata Suharsono dalam surat tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Isdarmoko mengatakan, keluarnya Perbup tersebut sebagai upaya mengakomodir keinginan masyarakat yang anaknya berada di lingkungan sekolah. Di mana, anak yang bertempat tinggal dekat rumah jangan sampai tidak diterima sekolah.

“Harapannya bisa memberi kenyamanan kepada masyarakat yang ada di sekitar sekolah,” ungkap Isdarmoko, Selasa (30/6/2020).

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Perbup tersebut, calon siswa yang sempat tergusur dan gagal masuk ke sekolah yang dituju karena batasan umur masih bisa mendaftar dan memungkinkan diterima di sekolah terdekat.

“Mereka bisa mendaftar kembali asal jaraknya 500 meter. Berkas mereka bisa diaktifkan lagi dan daftar lagi,” lanjut Isdarmoko.

Meski terkesan mendesak dan tidak efektif karena hanya berlaku beberapa hari dari dikeluarkannya Perbup,namun menurut Isdarmoko hal tersebut adalah upaya dari pihaknya menjembatani keinginan masyarakat.

Isdarmoko mengakui selama PPDB belum selesai pelaksanaan, gusur menggusur nama calon siswa yang diterima masih akan terus terjadi. Alhasil, calon siswa yang sempat diterima karena memenuhi batasan umur, masih bisa tergeser ketika Perbup ini diterapkan.

“Jadi meskipun, umurnya 12 tahun tetapi jika jarak rumah memenuhi ya pasti keterima. Kami sendiri sudah sosialisasikan terkait terbitnya Perbup ini di laman Pemkab Bantul maupun sekolah-sekolah sudah dipasang pengumuman,” ucapnya.

Mendadak dan Minim Sosialisasi

Tapi pernyataan dari Isdarmoko ini dibantah oleh Hardopo. Warga Karangtengah, Imogiri ini mengaku tidak mengetahui jika ada Perbup 67/2020. Alhasil, dirinya bersama dengan beberapa orang tua calon siswa datang ke gedung DPRD Bantul.

“Kami ke sini meminta saran dari anggota dewan terkait dengan terlemparnya anak kami karena aturan umur dalam sistem zonasi. Sejauh ini kami juga belum tahu klo ada Perbup terkait dengan zonasi wilayah,” katanya saat bertemu dengan pimpinan dewan.

Sementara anggota Komisi D DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji mengatakan, kebijakan mengeluarkan Perbup 67/2020 tidak tepat. Sebab, Perbup dikeluarkan saat sistem zonasi telah berjalan.

“Ini terlalu mendadak. Apalagi besok siang [Rabu, 1/7/2020] sudah ditutup. Otomatis sosialisasi ke masyarakat juga kurang,” ucap Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement