Advertisement

Kulonprogo Terbitkan Maklumat Pencegahan Covid-19 saat Idul Adha

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 01 Juli 2020 - 06:57 WIB
Sunartono
Kulonprogo Terbitkan Maklumat Pencegahan Covid-19 saat Idul Adha Bupati Kulonprogo, Sutedjo saat menandatangani maklumat bersama tentang pencegahan penyebaran Covid-19 saat perayaan Idul Adha 2020, di Ruang Adikarto, Gedung Kaca, Kompleks Pemkab Kulonprogo, Selasa (30/6/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara.

Advertisement

Harianjogja.com, WATES--Pemkab Kulonprogo berserta Kementrian Agama, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat menandatangani maklumat bersama tentang pencegahan penyebaran Covid-19 saat perayaan Idul Adha 2020, Selasa (30/6/2020).

"Adanya maklumat ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama hari raya Idul Adha. Diharapkan maklumat ini bisa ditaati oleh masyarakat dan takmir masjid, musala atau langgar yang menyelenggarakan salat Idul Adha berjamaah," kata Kepala Kemenag Kulonprogo, Ahmad Fauzi, usai penandatanganan maklumat bersama di Ruang Adikarto, Gedung Kaca, Kompleks Pemkab Kulonprogo, Selasa (30/6/2020) siang.

Advertisement

BACA JUGA : Jelang Iduladha, Harga Sapi di Kulonprogo Naik Rp3 Juta 

Maklumat tersebut, berisi sejumlah poin di antaranya anjuran untuk tidak menggelar takbir keliling. Kegiatan takbiran hanya dilakukan di masjid, mushola, langgar, dan rumah tempat tinggal masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Kegiatan Salat Idul Adha hanya boleh dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau rumah tempat tinggal dan hanya diperuntukkan bagi warga setempat.  Dalam melaksanakan Salat Idul Adha, panitia maupun warga masyarakat sebagal jemaah harus tetap mejalankan protokol kesehatan

Panitia penyelenggara Salat Idul Adha berkewajban menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan salat, melakukan pembersihan dan disinfeksi sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan,  membatasi jumlah jalur pintu masuk dan keluar guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, mengupayakan ketersediaan alat pengukur suhu di pintu masuk dan melakukan pengukuran suhu jemaah.

BACA JUGA : Tak Seperti Iduladha Tahun Lalu, Perdagangan Hewan

Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37.5°C selama dua kali pemerksaan dengan jarak lima menit, tidak diperkenankan masuk.

Panitia juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di tempat yang mudah dijangkau jamaah; menerapkan pembatasan jarak dengan memberkan tanda khusus di lantai minimal satu meter, dan melakukan pengaturan jamaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Waktu pelaksanaan Shalat Idul Adha dan rangkaiannya juga dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah. memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di mea pelaksanaan Shalat

Panitia juga harus menyampaikan informasi kewajban jemaah yang akan mengikuti Salat Idul Adha dan membuat surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan dan kewajiban tersebut kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan.

Sementara bagi jamaah salat wajib menggunakan masker sejak dari rumah, selama berada di area Salat Iduladha dan sampai pulang kembali. Selain itu juga harus menjaga kebersihan tangan dengan cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir 

Jamaah dianjurkan untuk menghindari kontak fisik dengan orang lain, seperti bersalaman atau berpelukan. Selalu menjaga jarak antar jemaah paling dekat satu meter dan tidak boleh terlalu lama berkumpul di lokasi pelaksanaan salat. Di Sampit itu jamaah membawa perlengkapan ibadah sendiri seperti: sajadah, mukena, dan lain sebagainya serta ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan salat.

Fauzi mengatakan isi maklumat itu nantinya masih akan ditelaah kembali. Apabila ke depan sebelum masuk hari H Idul Adha ternyata ada kekurangan, maka akan dilengkapi. "Karena Idul Adha kan masih satu bulan lagi, sementara evaluasi perkembangan Covid-19 di Kulonprogo dilakukan dua pekan sekali, nah nanti akan  dilakukan koordinasi lagi," terangnya.

Disinggung soal aturan penyembelihan hewan kurban yang tidak tercantum di dalam maklumat, Fauzi mengatakan hal tersebut nantinya akan dibahas dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo. "Kita akan godok bareng-bareng aturannya, karena ini kan bukan hanya ranah Kemenag, tapi juga Dinas Pertanian dan Pangan khususnya yang membidangi soal peternakan," ujar Fauzi.

Bupati Kulonprogo, Sutedjo berharap maklumat ini bisa ditaati masyarakat Kulonprogo yang merayakan Idul Adha. Terkait pemotongan hewan kurban, Sutedjo mengimbau agar masyarakat bisa melakukan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika tidak bisa karena persoalan jarak atau sebagainya, tetap diperbolehkan asalkan mengikuti panduan pemotongan hewan kurban pada masa pandemi yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian.

"Ada aturan tersendiri dari kementerian pertanian yang membidangi peternakan. Jadi intinya kalau takmir masjid atau panitia kurban lokasinya relatif dekat dengan RPH dianjurkan untuk melakukan pemotongan di RPH. Kalau jauh bisa digelar sendiri berdasarkan panduan yang dikeluarkan Kementrian pertanian," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement