Advertisement
BLT Dana Desa Diperpanjang, Penerima Bantuan Bisa Diganti

Advertisement
Harianjogja.com, SEMANU–Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan diperpanjang selama tiga bulan mulai Juli hingga September. Pamong Kalurahan pun diperbolehkan untuk mengganti penerima bantuan melalui proses musyarawah desa.
Lurah Pacarejo, Suhadi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembanguann Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.7/2020 akan ada perpanjangan BLT Dana Desa. Seyogyanya bantuan ini diberikan tiga bulan mulai April hingga Juni. Namun akan diperpanjang selama tiga bulan dengan alokasi bantuan Rp300.000 per bulan.
Advertisement
BACA JUGA : Rencana Penambahan BLT Dana Desa Masih Menunggu
“Kalau yang reguler nominalnya Rp600.000, tapi untuk perpanjangan hanya Rp300.000 per bulannya,” kata Suhadi, Minggu (5/7/2020).
Menurut dia, didalam aturan terbaru serta edaran dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindugnan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, maka pihak kalurahan pun diperbeolehkan mengganti daftar penerima bantuan. Suhadi pun mengaku akan melakukan pergantian karena melihat kondisi di lapangan masih banyak warga yang belum menerima bantuan sama sekali.
“Saya instruksikan ke Kepala Dusun untuk mulai melakukan pendataan. Setelah itu, kami akan lakukan musyawarah secara khusus untuk mengganti penerima bantuan,” ungkapnya.
Menurut dia, syarat untuk mengganti calon penerima bantuan adalah dengan menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
“Minggu depan kita lakukan musyawarah untuk menentukan penerima bantuan baru,” katanya.
Ditambahkan Suhadi, selain jumlah nominal yang berkurang, penerima BLT Dana Desa perpanjangan juga lebih sedikit. Hal ini tidak lepas dari aturan penggunaan dana desa hanya 15%.
“Kalau yang reguler 35%, tapi sekarang hanya 15%. Jadi, pasti akan berkurang,” katanya.
BACA JUGA : Ditemukan Ratusan KK Ganda Penerima BLT Dana Desa di DIY
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, pihaknya sudah membuat edaran berkaitan dengan perpanjangan BLT Dana Desa. Menurut dia, kebijakan ini merupakan program wajib yang harus dilaksanakan oleh kalurahan yang masih memiliki dana.
“Edaran sudah kami serahkan ke kalurahan-kalurahan,” katanya.
Menurut dia, untuk penerima bantuan tidak harus sama dengan daftar penerima di BLT Dana Desa reguler. “Untuk jumlahnya bisa berubah, mungkin bisa bertambah atau malah berkurang. Semua tergantung dengan kondisi di masyarakat berkaitan dengan adanya warga yang belum menerima bantuan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
Advertisement