Advertisement

Kantongi Suket, Rumah Ibadah Bisa Gelar Salat Iduladha

Lajeng Padmaratri
Sabtu, 11 Juli 2020 - 04:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kantongi Suket, Rumah Ibadah Bisa Gelar Salat Iduladha Ilustrasi salat id/ Harian Jogja - Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Ketentuan Salat Iduladha di Kabupaten Sleman akan mengacu pada SE Bupati tentang Rumah Ibadah Aman Covid-19. Selama masjid sudah mengantongi surat keterangan (suket) sesuai edaran tersebut, maka diizinkan menggelar Salat Iduladha berjemaah dengan protokol kesehatan.

Kepala Kemenag Sleman, Sa'ban Nuroni memastikan pelaksanaan Salat Iduladha bisa digelar selama sarana ibadah sudah mengantongi suket tersebut. Surat permohonan itu bisa diajukan ke gugus tugas Covid-19 tingkat kecamatan.

Advertisement

Pengajuan suket bagi tempat ibadah ini sesuai dengan SE Bupati Sleman No. 451/01327. Rekomendasi bisa dikeluarkan jika rumah ibadah tersebut dinilai layak dan memenuhi protokol penanganan Covid-19. Setelah surat rekomendasi didapat, masyarakat bisa beribadah di rumah ibadah tersebut dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk penyelenggaraan ibadah dalam Hari Raya Iduladha yang sekiranya jatuh pada akhir bulan Juli 2020, Sa'ban memperbolehkan masyarakat menggelar salat berjemaah selama rumah ibadah yang digunakan sudah mengantongi suket rekomendasi.

"Kalau sudah mengajukan suket rumah ibadah aman Covid, nggak perlu mengajukan surat lagi. Kalau sudah ya dipersilakan [menggelar ibadah] sesuai kesepakatan atau pernyataan dari panitia," kata Sa'ban ketika dihubungi pada Jumat (10/7/2020).

Disinggung kemungkinan soal apabila ada warga yang berniat menyelenggarakan Salat Iduladha di tanah lapang, Sa'ban tetap meminta warga yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke gugus tugas Covid-19 di kecamatan masing-masing.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan secara umum ketentuan Salat Iduladha serupa dengan pelaksanaan Salat Idulfitri pada bulan Mei lalu. Meski begitu, kali ini rumah ibadah diwajibkan mengajukan permohonan pelaksanaan ibadah di sarana ibadah sesuai SE Bupati tentang Rumah Ibadah Aman Covid-19. Ia menegaskan protokol kesehatan wajib diterapkan masyarakat dalam pelaksanaan ibadah.

"Diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, agar tidak muncul klaster baru nantinya," kata Evie, sapaannya. Ia menambahkan sebisa mungkin tidak ada pelaksanaan Salat Iduladha di tanah lapang, sehingga cukup digelar di sarana ibadah atau di rumah masing-masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement