Advertisement
Anak Muda di Bantul Paling Banyak Melanggar Protokol Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul telah menerapkan sanksi edukatif terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Namun sebagian besar yang dikenai sanksi adalah remaja.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan saat ini intansinya masih fokus mensosialisasikan Perbup AKB kepada masyarakat agar masyarakat memahami maksud dan tujuan dikeluarkannya perbup tersebut, yakni demi mencegah penyebaran dan penularan virus Corona.
Advertisement
Namun demikian, di samping sosialisasi, pihaknya juga memberlakukan sanksi yang sesuai Perbup tersebut. Hanya, sanksi yang diberikan masih berupa peringatan dan sanksi bersifat edukatif seperti menghapal Pancasila dan menyanyikan lagi kebangsaan Indonesia, ketimbang denda Rp100.000.
"Sanksi ini kebanyakan dikenakan pada anak-anak muda yang tidak menggunakan masker sebagai syok terapi " kata Yulius, Rabu (29/7/2020). Petugas Satpol PP, kata dia, juga memberikan peringatan terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut agar tidak mengulanginya.
Ia menyatakan sejauh ini memang lebih mengedepankan edukasi ketimbanh sanksi denda. Namun yang melanggar tersebut nantinya akan didata dan jika diketahui melanggar lebih dari tiga kali langsung diberlakukan tindakan tegas. "Kalau tiga kali berturut-turut melakukan pelanggaran tidak menutup kemungkinan diberlakukan sanksi denda," ujar Yulius.
Sebagaimana diketahui Bupati Bantul Suharsono telah mengeluarkan Perbup tentang AKB untuk menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Bupati menilai aktifitas masyarakat saat ini tidak bisa disamakan seperti hari-hari sebelum pandemi Covid-19 karena faktanya masih ada penularan Covid-19 di Bantul.
Dalam perbup tersebut diatur soal sanksi yang melanggar protokol kesehatan. Bentuk sanksinya berupa teguran, sanksi edukatif, sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda Rp100. 000. Sejak keluarnya Perbup tersebut, Suharsono juga rajin mensosialisasikannha kepada masyarakat.
Suharsono terjun langsung mensosialisasikan dengan pengeras suara seperti di pasar dan tempat umum lainnya, termasuk di lokasi objek wisata. Suharsono mengaku tidak mungkin menutup kembali objek wisata dan pusat perekonomian untuk mengendalikan penularan Covid-19. "Kalau saya tutup lagi mesaake masyarakat ora iso mangan [kasihan nanti masyarakat enggak bisa makan]," kata Suharsono, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Stasiun Tugu Jogja sampai Stasiun Palur, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek di Sini
- Jadwal Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Reguler dan Xpress Jangan Salah Pilih
Advertisement
Advertisement