SD Negeri 1 Bantul Hadirkan Layanan Pendidikan Terpadu
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul telah menerapkan sanksi edukatif terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Namun sebagian besar yang dikenai sanksi adalah remaja.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan saat ini intansinya masih fokus mensosialisasikan Perbup AKB kepada masyarakat agar masyarakat memahami maksud dan tujuan dikeluarkannya perbup tersebut, yakni demi mencegah penyebaran dan penularan virus Corona.
Namun demikian, di samping sosialisasi, pihaknya juga memberlakukan sanksi yang sesuai Perbup tersebut. Hanya, sanksi yang diberikan masih berupa peringatan dan sanksi bersifat edukatif seperti menghapal Pancasila dan menyanyikan lagi kebangsaan Indonesia, ketimbang denda Rp100.000.
"Sanksi ini kebanyakan dikenakan pada anak-anak muda yang tidak menggunakan masker sebagai syok terapi " kata Yulius, Rabu (29/7/2020). Petugas Satpol PP, kata dia, juga memberikan peringatan terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut agar tidak mengulanginya.
Ia menyatakan sejauh ini memang lebih mengedepankan edukasi ketimbanh sanksi denda. Namun yang melanggar tersebut nantinya akan didata dan jika diketahui melanggar lebih dari tiga kali langsung diberlakukan tindakan tegas. "Kalau tiga kali berturut-turut melakukan pelanggaran tidak menutup kemungkinan diberlakukan sanksi denda," ujar Yulius.
Sebagaimana diketahui Bupati Bantul Suharsono telah mengeluarkan Perbup tentang AKB untuk menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Bupati menilai aktifitas masyarakat saat ini tidak bisa disamakan seperti hari-hari sebelum pandemi Covid-19 karena faktanya masih ada penularan Covid-19 di Bantul.
Dalam perbup tersebut diatur soal sanksi yang melanggar protokol kesehatan. Bentuk sanksinya berupa teguran, sanksi edukatif, sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda Rp100. 000. Sejak keluarnya Perbup tersebut, Suharsono juga rajin mensosialisasikannha kepada masyarakat.
Suharsono terjun langsung mensosialisasikan dengan pengeras suara seperti di pasar dan tempat umum lainnya, termasuk di lokasi objek wisata. Suharsono mengaku tidak mungkin menutup kembali objek wisata dan pusat perekonomian untuk mengendalikan penularan Covid-19. "Kalau saya tutup lagi mesaake masyarakat ora iso mangan [kasihan nanti masyarakat enggak bisa makan]," kata Suharsono, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Dugaan pungli food truck di Alkid masuk tahap baru. Aipda S ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan menjalani pemeriksaan Propam.
Nicolas Batum mengumumkan pensiun setelah 18 musim di NBA. Ia menutup karier dengan 11.553 poin dan dua medali perak Olimpiade.
Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Selasa 22 September. Indonesia tampil di 17 cabor, termasuk bulu tangkis beregu putra dan putri.
IHSG melemah 0,88% ke 6.384,73 jelang RDG BI. Simak area support IHSG dan rekomendasi saham BIPI, IRSX, GDST, serta SMRA.
Asita DIY menyebut Kelok 23 berpotensi membuka koridor wisata Bantul-Gunungkidul dan memperpanjang lama tinggal wisatawan di DIY.