Advertisement

Anak Muda di Bantul Paling Banyak Melanggar Protokol Covid-19

Ujang Hasanudin
Rabu, 29 Juli 2020 - 16:37 WIB
Bhekti Suryani
Anak Muda di Bantul Paling Banyak Melanggar Protokol Covid-19 Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul telah menerapkan sanksi edukatif terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Namun sebagian besar yang dikenai sanksi adalah remaja.

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan saat ini intansinya masih fokus mensosialisasikan Perbup AKB kepada masyarakat agar masyarakat memahami maksud dan tujuan dikeluarkannya perbup tersebut, yakni demi mencegah penyebaran dan penularan virus Corona.

Advertisement

Namun demikian, di samping sosialisasi, pihaknya juga memberlakukan sanksi yang sesuai Perbup tersebut. Hanya, sanksi yang diberikan masih berupa peringatan dan sanksi bersifat edukatif seperti menghapal Pancasila dan menyanyikan lagi kebangsaan Indonesia, ketimbang denda Rp100.000.

"Sanksi ini kebanyakan dikenakan pada anak-anak muda yang tidak menggunakan masker sebagai syok terapi " kata Yulius, Rabu (29/7/2020). Petugas Satpol PP, kata dia, juga memberikan peringatan terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut agar tidak mengulanginya.

Ia menyatakan sejauh ini memang lebih mengedepankan edukasi ketimbanh sanksi denda. Namun yang melanggar tersebut nantinya akan didata dan jika diketahui melanggar lebih dari tiga kali langsung diberlakukan tindakan tegas. "Kalau tiga kali berturut-turut melakukan pelanggaran tidak menutup kemungkinan diberlakukan sanksi denda," ujar Yulius.

Sebagaimana diketahui Bupati Bantul Suharsono telah mengeluarkan Perbup tentang AKB untuk menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Bupati menilai aktifitas masyarakat saat ini tidak bisa disamakan seperti hari-hari sebelum pandemi Covid-19 karena faktanya masih ada penularan Covid-19 di Bantul.

Dalam perbup tersebut diatur soal sanksi yang melanggar protokol kesehatan. Bentuk sanksinya berupa teguran, sanksi edukatif, sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda Rp100. 000. Sejak keluarnya Perbup tersebut, Suharsono juga rajin mensosialisasikannha kepada masyarakat.

Suharsono terjun langsung mensosialisasikan dengan pengeras suara seperti di pasar dan tempat umum lainnya, termasuk di lokasi objek wisata. Suharsono mengaku tidak mungkin menutup kembali objek wisata dan pusat perekonomian untuk mengendalikan penularan Covid-19. "Kalau saya tutup lagi mesaake masyarakat ora iso mangan [kasihan nanti masyarakat enggak bisa makan]," kata Suharsono, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement