Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul telah menerapkan sanksi edukatif terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Namun sebagian besar yang dikenai sanksi adalah remaja.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan saat ini intansinya masih fokus mensosialisasikan Perbup AKB kepada masyarakat agar masyarakat memahami maksud dan tujuan dikeluarkannya perbup tersebut, yakni demi mencegah penyebaran dan penularan virus Corona.
Namun demikian, di samping sosialisasi, pihaknya juga memberlakukan sanksi yang sesuai Perbup tersebut. Hanya, sanksi yang diberikan masih berupa peringatan dan sanksi bersifat edukatif seperti menghapal Pancasila dan menyanyikan lagi kebangsaan Indonesia, ketimbang denda Rp100.000.
"Sanksi ini kebanyakan dikenakan pada anak-anak muda yang tidak menggunakan masker sebagai syok terapi " kata Yulius, Rabu (29/7/2020). Petugas Satpol PP, kata dia, juga memberikan peringatan terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut agar tidak mengulanginya.
Ia menyatakan sejauh ini memang lebih mengedepankan edukasi ketimbanh sanksi denda. Namun yang melanggar tersebut nantinya akan didata dan jika diketahui melanggar lebih dari tiga kali langsung diberlakukan tindakan tegas. "Kalau tiga kali berturut-turut melakukan pelanggaran tidak menutup kemungkinan diberlakukan sanksi denda," ujar Yulius.
Sebagaimana diketahui Bupati Bantul Suharsono telah mengeluarkan Perbup tentang AKB untuk menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Bupati menilai aktifitas masyarakat saat ini tidak bisa disamakan seperti hari-hari sebelum pandemi Covid-19 karena faktanya masih ada penularan Covid-19 di Bantul.
Dalam perbup tersebut diatur soal sanksi yang melanggar protokol kesehatan. Bentuk sanksinya berupa teguran, sanksi edukatif, sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda Rp100. 000. Sejak keluarnya Perbup tersebut, Suharsono juga rajin mensosialisasikannha kepada masyarakat.
Suharsono terjun langsung mensosialisasikan dengan pengeras suara seperti di pasar dan tempat umum lainnya, termasuk di lokasi objek wisata. Suharsono mengaku tidak mungkin menutup kembali objek wisata dan pusat perekonomian untuk mengendalikan penularan Covid-19. "Kalau saya tutup lagi mesaake masyarakat ora iso mangan [kasihan nanti masyarakat enggak bisa makan]," kata Suharsono, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Apple dikabarkan akan mengubah Siri menjadi AI percakapan setara ChatGPT dan Gemini melalui pembaruan iOS 27 pada akhir 2026.
Libur panjang Mei 2026 membawa 35 ribu wisatawan ke Bantul dengan PAD wisata mencapai Rp506 juta, didominasi Pantai Parangtritis.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
KPAI menerima 426 kasus anak sepanjang Januari-April 2026 dengan dominasi kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.