Advertisement
Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang, Pasar dan Wisata Tetap Buka

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Bupati Bantul Suharsono resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana Coronavirus Disease atau Covid-19 sampai 31 Agustus mendatang. Alasannya karena masih terjadi penularan Covid-19 di Bantul yang berdampak negatif dari berbagai sektor. Namun meski tanggap darurat masih berlaku, pusat perekonomian tetap buka.
“Seperti kegiatan pariwisata dan pasar-pasar itu tetap boleh buka yang penting mengikuti protokol kesehatan,” kata Suharsono, saat ditemui seusai rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Kamis (30/3/2020).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
BACA JUGA : Covid-19 Terus Naik, Tanggap Darurat DIY Diperpanjang
Suharsono mengaku keputusannya memperpanjang masa tanggap darurat itu dengan pertimbangan masih adanya penularan Covid-19. Kondisi itu sudah disampaikan ke Gubernur DIY dalam rapat, beberapa waktu lalu. Pemda DIY, kata dia, juga sudah memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana tersebut sehingga pihaknya mengikutinya.
Menurut dia, Sultan sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kepala daerah untuk memperpanjang atau tidaknya status tanggap darurat Covid-19 yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi penularan Covid-19. Pemkab Bantul memilih memperpanjangnya karena masih adanya penularan penyakit yang disebabkan virus SARS CoV-2 tersebut.
Dalam Keputusan Bupati Nomor 357 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Tanggap Darurat Bencana Covid-19 itu, Suharsono menjelaskan selain karena masih terjadinya penularan Covid-19, perpanjangan masa tanggap darurat juga dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sehingga diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antar perangkat daerah dan lembaga lain secara berkelanjutan.
BACA JUGA : Berakhir 31 Juli, Masa Tanggap Darurat Covid-19 di DIY Akan
“Memperpanjang untuk ketiga kali satus tanggap darurat Covid-19 di Bantul mulai 1 Agustus 2020 sampai 31 Agustus 2020, dan dapat diperpanjang lagi sesuai kondisi dan perkembangan yang terjadi,” kata Suharsono.
Suharsono juga memerintahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, serta pemiluhan korban Covid-19.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Angin Kencang di Wilayah Bantul, 5 Kapanewon Terdampak
- Pemkab Gunungkidul Pastikan ADD untuk Kalurahan Tidak Dipangkas
- GKR Hemas Ajak Perempuan Muslim Mengamalkan Pancasila
- Waspada Cuaca Ekstrem Empat Hari ke Depan, Hujan Tidak Lama tapi Anginnya Merusak
- Tak Bayar Uang Pengganti, Mantan Lurah Getas Gunungkidul Bisa Dihukum Lebih Lama
Advertisement
Advertisement