Advertisement

Ganjaran Hukum bagi Sang Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor

Newswire
Jum'at, 31 Juli 2020 - 10:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ganjaran Hukum bagi Sang Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Pengakuan IYA, salah satu tersangka kasus tragedi susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman, saat gelar perkara di Mapolres Sleman pada Selasa (25/2/2020). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Masih ingat dengan tragedi pilu susur Sungai Sempor di Turi Sleman yang menewaskan banyak siswa dari SMPN 1 Turi? Kini kasus tersebut sampai di meja hijau. Ketiga terdakwa pun dijatuhi hukuman penjara. 

Pada Kamis (30/7/2020) kemarin, seluruh mata pengunjung sidang tertuju pada pria berkemeja putih dengan peci hitam yang masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman. Pengunjung yang sudah lebih dulu hadir dan duduk di dalam ruangan, tak sabar mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lanjutan sidang susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi.

Advertisement

Ditemani salah seorang JPU, IYA, 36, terdakwa kasus Sungai Sempor duduk di kursi pesakitan dalam agenda sidang dengan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU. Sidang tak langsung dimulai, guru berstatus PNS ini harus menunggu sekitar 10 menit hingga hakim sidang datang.

Tepat pukul 12.45 wib, peserta sidang berdiri untuk menyambut Hakim Ketua Anas Mustakim yang datang. Dirinya meminta peserta untuk kembali duduk dan langsung menyapa IYA.

"Kita lanjutkan kembali sidang lanjutan kasus susur Sungai Sempor dalam perkara nomor 242. Kali ini pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dan saya serahkan kepada jaksa yang hadir untuk membacakan tuntutannya," terang Anas membuka sidang.

Baca Juga: Tragedi Susur Sungai Sempor: Tidak Ada Tambahan Tersangka

Sihid I yang bertugas sebagai JPU saat itu menawarkan kepada terdakwa melalui Hakim Ketua untuk membaca keterangan saksi pada sidang-sidang sebelumnya. Disepakati baik terdakwa, tim kuasa hukum terdakwa untuk membacakan keterangan saksi.

"Dari keterangan saksi Suprapto ayah dari Fanesa Dida, siswi yang tewas dalam kegiatan Pramuka ini, dirinya tak mendapat kabar bahwa anaknya akan melakukan kegiatan susur sungai," ucap Sihid.

Tak hanya membacakan keterangan dari Suprapto, Sihid juga membaca keterangan saksi M Dedi Sukmana ayah kandung Khoirunnisa Nurcahyani Sukmaningdyah yang juga tewas dalam insiden pada Jumat (21/2/2020).

"Saksi [M Dedi Sukmana] sempat bertanya kepada anaknya sebelum berangkat, mengapa di tengah musim hujan kegiatan Pramuka berada di sungai?. Namun karena Pramuka merupakan agenda rutin, anak ini tetap mengikuti kegiatan tersebut," kata dia.

Terdapat lebih kurang 39 keterangan saksi yang dibacakan JPU, termasuk saksi ahli dari psikolog, Kwarcab Sleman, Dosen Hukum Pidana hingga perwakilan Basarnas DIY.

Pembacaan amar putusan untuk ketiga terdakwa yakni IYA, DDS dan RY dilakukan secara terpisah.

IYA yang menjadi terdakwa pertama hampir lima jam duduk mendengar pembacaan putusan JPU. Pria 36 tahun ini duduk tenang sambil sesekali menghela nafas panjang di dalam ruang sidang.

Hingga akhirnya JPU membacakan tuntutan kepada IYA. Sihid menuntut terdakwa yang juga sebagai pembina pramuka ini dengan tuntutan penjara selama dua tahun.

Baca Juga: IYA Dibui, Istri Mengigau Sosok Korban Sempor & Anak Tertekan karena Ayah Digunduli

"Terdakwa IYA secara sah terbukti melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan perbuatan karena kealpaan dan kelalaian hingga menyebabkan orang mati dan luka-luka," kata Sihid.

JPU menilai perbuatan IYA telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Dengan itu kami menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang dilakukan oleh terdakwa," tambahnya.

Pemberatan yang dilakukan terdakwa adalah menghilangkan 10 nyawa siswi saat kegiatan susur sungai dan membuat korban luka-luka.

Sementara keringanan terdakwa adalah menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Adapun terdakwa telah meminta maaf kepada orang tua korban yang dilakukan keluarga IYA.

Terpisah, Penasihat Hukum IYA, Oktryan Mike menyebut akan melakukan pembelaan terhadap putusan yang dibacakan JPU. "Kami mengajukan pledoi terhadap klien kami. Artinya kami akan mempelajari dakwaan ini ya, karena kumulatif," jelasnya.

Oktryan menerangkan, hukuman dua tahun bagi IYA cukup memberatkan. Pasalnya IYA adalah tulang punggung dan harus menghidupi istri dan anaknya.

"Dia tulang punggung juga kan, dan dua tahun itu berat bagi dia. Nanti pledoi kami ajukan pada Senin (3/8/2020) nanti," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa SMPN 1 Turi hanyut dalam kegiatan Pramuka Susur Sungai Sempor, Sleman. Sebanyak 10 siswi tewas dalam insiden yang terjadi Jumat (21/2/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement