Advertisement

Anda Melanggar Protokol Kesehatan? Siap-Siap Disuruh Cabuti Rumput & KTP Disita

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 08:47 WIB
Sunartono
Anda Melanggar Protokol Kesehatan? Siap-Siap Disuruh Cabuti Rumput & KTP Disita Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, WATES--Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, akan memberlakukan sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kulonprogo. Sanksi itu mulai dari melakukan pekerjaan sosial seperti mencabuti rumput hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sanksi itu diberlakukan karena masih banyak warga yang tidak patuh pada protokol kesehatan.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana, mengatakan pemberlakuan sanksi ini bertujuan sebagai efek jera agar masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan. Menurutnya masyarakat Kulonprogo kekinian mulai abai terhadap bahaya Covid-19. Bahkan, ada yang mengganggap virus itu hanyalah sebuah konspirasi dan hoaks semata.

Advertisement

BACA JUGA : Covid-19 di Kulonprogo Ditularkan OTG, Masyarakat Harus 

"Kami sangat prihatin karena masyarakat sekarang cenderung abai terhadap bahaya virus ini dan sudah menganggap sekarang ini normal. Nah itu kami harus selalu mengingatkan mereka bahwa bahaya Covid-19 itu nyata, bukan konspirasi, bukan hoaks, dan kita harus selalu waspada. Apalagi sekarang penularan Covid-19 di Kulonprogo sudah masuk ke transmisi lokal, tidak hanya dari pendatang," ujar Fajar, Kamis (13/8/2020).

Adapun sanksi sosial diberikan kepada warga yang ngeyel, dan enggan mematuhi protokol kesehatan meski sudah diingatkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja.

"Ketika sudah diingatkan tapi masih tidak sadar, ya akan kami tindak, tapi yang jelas bukan sanksi denda ya, melainkan sanksi sosial seperti misalnya kerja sosial atau jika masih ngeyel, terpaksa kami sita KTP nya. Ini merupakan konsekuensi bagi masyarakat yang ngeyel," ujarnya.

Fajar menjelaskan sanksi sosial itu seperti membersihkan lingkungan, mencabut rumput dan bentuk lainnya. Jika masih ngeyel, KTP milik pelanggar protokol kesehatan akan disita oleh petugas. Pelanggar bisa mengambil KTP-nya di kantor Satpol PP dan di sana akan diedukasi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

BACA JUGA : 1 Aparat Negara di Kulonprogo Terinfeksi Corona

"Kalau pelanggar ini masih tetap ngeyel, artinya melakukan pelanggaran serupa, kita akan koordinasikan dengan pemerintah kalurahan tempat pelanggar domisili untuk dilakukan edukasi lebih lanjut," ujar Fajar.

Cara ini sebenarnya sudah dilakukan sejak sepekan terakhir. Satpol PP Kulonprogo diterjunkan di tempat keramaian untuk memantau ada tidaknya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Namun, petugas belum memberlakukan sanksi bagi pelanggar. Masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker dan berkerumun, baru sebatas didata identitasnya lalu mendapat pembinaan oleh petugas.

Lintas Sektor

Sementara itu DPRD Kulonprogo, meminta gugus tugas kabupaten memperkuat komunikasi lintas pemangku kepentingan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Ini penting untuk mencegah ledakan kasus Covid-19 di Kulonprogo pasca kemunculan Klaster Srikayangan yang menyebabkan sembilan orang positif dengan dua di antara mereka meninggal dunia.

"Koordinasi lintas sektoral perlu ditingkatkan, gugus tugas tingkat kabupaten sampai kalurahan harus lebih intens lagi mendisiplinkan masyarakat perihal penerapan protokol kesehatan. Jangan sampai ada klaster baru lagi seperti klaster Srikayangan," kata Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati.

Akhid mengatakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari Klaster Srikayangan, ia menyarankan agar Kalurahan Srikayangan yang secara administratif masuk wilayah Kapanewon Sentolo bisa dilakukan isolasi wilayah. Cara ini sebelumnya telah diterapkan pada pada kasus penyebaran virus coran dari Klaster Pedagang Ikan di Pasar Mendit dan Pasir Kadilangu, Temon.

BACA JUGA : 4 Kapanewon di Kulonprogo Zona Oranye Covid-19

"Berdasarkan pengalaman saya terjun dalam percepatan penanganan COVID-19 di Klaster Pedagang Ikan, kemudian secara lokal di isolasi lokal. Sehingga sampai hari ini, Klaster Pedagang Ikan hanya menyebabkan tiga pasien, dan tidak ada penyebaran ke luar," ucapnya.

Perlu diketahui Klaster Srikayangan bersumber dari KP-44, pria, 51, asal Kalurahan Srikayangan, Sentolo. Pasien ini dinyatakan meninggal dunia, pada Sabtu (8/8) di RS PKU Muhammadiyah, Yogyakarta dengan catata terkonfirmasi Covid-19. Dari kluster Srikayangan, tercatat sudah ada sembilan kasus positif dengan dua di antaranya meninggal dunia. Dua yang meninggal itu yakni KP-44 dan KP-45.

KP-45 merupakan perempuan berusia 45 tahun, asal Sentolo, yang memiliki riwayat penyakit asma dan menunjukkan gejala berat hingga meninggal pada Minggu (9/8) di RSUP dr Sardjito. KP-45 sebelumnya masuk klasifikasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), tapi pada Senin (10/8) dinyatakan sebagai kasus positif karena hasil test swab yang keluar hari itu menunjukkan ia terinfeksi virus corona.

Sisanya, sebanyak tujuh penderita, yakni empat asal Kapanewon Sentolo meliputi KP-47, laki-laki; KP-48, perempuan; KP-49, laki-laki; KP-50, perempuan dan tiga orang asal Kapanewon Lendah yakni KP-51, laki-laki; KP-52, laki-laki dan KP-53, laki-laki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement