Advertisement
Wah, Ada Ratusan Pelanggaran Masker di Objek Wisata DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan dalam sehari, rata-rata terdapat 100 pelanggaran masker di titik keramaian dan objek wisata.
“Di Baron kemaren 90 orang, di Sadeng sekitar 50 orang. sehari bisa ratusan,” katanya, Senin (17/8/2020).
Advertisement
Kendati Sebagian besar telah memakai masker, ia melihat masih banyak masyarakat yang menggunakan masker tidak benar, seperti diturunkan ke dagu atau bahkan dilepas dan dimasukkan ke kantong. Pemakaian yang tidak benar ini juga menjadi sasaran operasi masker.
Baca juga: Malioboro Padat Merayap, Sultan Geram Soal Penjagaan
Bagi pelanggar masker, Satpol PP menerapkan sanksi surat pernyataan. Pelanggar harus menyerahkan KTP sampai ia mendapatkan masker. Setelah itu pelanggar akan diberi surat pernyataan yang menyebutkan tidak akan melanggar lagi.
Sanksi ini kata dia, masih bersifat non yustisi, karena pihaknya masih menekankan pada edukasi dan kesadaran masyarakat. Hal ini sesuai arahan Gubernur DIY yang meminta masyarakat menjadi subjek, bukannya objek, sehingga dapat mematuhi protokol Kesehatan atas dasar kesadaran, bukannya sanksi.
Adapun pelanggaran protokol kesehatan selain masker, yang kerap terjadi adalah terkait pembatasan jarak. Ia mengakui kerumunan susah dikendalikan karena pihaknya tidak bisa memantau terus-menerus masyarakat agar selalu menjaga jarak. “Kalau lewat, kami ingatkan, setelah kami pergi ngumpul lagi,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo Naik Helikopter ke Majalengka untuk Panen Raya Bersama Petani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Posko Pengaduan THR Gunungkidul Terima 4 Laporan, 3 Aduan Diselesaikan
- Jogja Jadi Tuan Rumah Konferensi Tekstil Internasional 2025
- Terdampak Tol Jogja-Solo, Dua Masjid dan Satu Sekolah di Sleman Bakal Direlokasi
- Pemkab Bantul Siapkan Skema Pembiayaan Utang untuk Percepatan Pembangunan
- Pemkab Bantul Siapkan Rencana Induk dan DED Pembangunan Dermaga Pendaratan Ikan di Pantai Depok
Advertisement
Advertisement