Advertisement
Curi Honda Astrea Milik Tetangganya, Warga Samigaluh Ditangkap Polisi
RD, 23, ditangkap Unit Reskrim Polsek Samigaluh lantaran mencuri sepeda motor. Ia kini ditahan di Mapolres Kulonprogo, Minggu (23/8/2020). - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Seorang pria berinisial RD, 23, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Samigaluh harus berurusan dengan jajaran kepolisian lantaran membawa lari motor tetangganya. Ia kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Kulonprogo.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso menjelaskan RD ditangkap beberapa waktu yang lalu karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor R2 Honda Astrea C 100. RD diketahui memanfaatkan kunci motor yang dimilikinya untuk membawa lari motor tetangganya.
Advertisement
Baca juga: Ada Pandemi Covid-19, Minat Calon Mahasiswa untuk Kuliah di PTS Jogja Menurun
"Modusnya itu pelaku punya kunci sepeda motor serupa, ketika dimasukkan kuncinya, ternyata mesin bisa menyala. Motor itu lalu dibawa pergi ke Sukoharjo, Jawa Tengah," ungkap Munarso pada Minggu (23/8/2020).
Di Sukoharjo, motor itu dijual kepada salah seorang kawannya. Kendaraan tanpa STNK itu kemudian laku seharga Rp950 ribu. Atas laporan korban, penyidik dari Polsek Samigaluh akhirnya melakukan penyidikan hingga menangkap RD karena melakukan pencurian.
Kepada wartawan, RD mengaku melakukan kejahatan itu lantaran terhimpit beban ekonomi. Ia bahkan awalnya tak mengira jika motor yang dicurinya itu merupakan milik tetangganya. "Pas ngambil [motor] nggak kenal, tapi setelah itu berita beredar, saya jadi tahu pemiliknya," akunya.
Baca juga: Jadi Trending Topic, Ini Pengertian Influencer dan Macam-macamnya
Ia menuturkan dirinya memiliki motor Supra X 125 yang saat itu sedang ada di bengkel sehingga ia hanya memegang kuncinya saja. Saat melihat motor korban terparkir di sekitar rumahnya, ia tergerak untuk menjajal memasukkan kunci motornya ke dalam slot kunci motor R2 Honda Astrea C 100 itu.
"Setelah saya lihat motor itu iseng memasukkan kunci dan mesin bisa hidup tanpa dicongkel, lalu saya bawa," katanya. Ia lantas membawa motor itu ke Godean di rumah salah seorang kawannya dan mengaku membawa motor gadaian yang tak diambil pemiliknya.
Ia kemudian meminta tolong kepada kawannya untuk menjualkan motor tersebut. Berkat bantuan kawannya, motor itu terjual ke kawan yang lain di Sukoharjo seharga Rp950 ribu. Uang hasil penjualan motor itu ia gunakan untuk membeli jilbab, kaos, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kini petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk motor yang dicuri tersangka. Atas perbuatannya, RD disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Wonosobo Pastikan Balon Udara Lebaran 2026 Wajib Ditambatkan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







