Advertisement

Curi Honda Astrea Milik Tetangganya, Warga Samigaluh Ditangkap Polisi

Lajeng Padmaratri
Minggu, 23 Agustus 2020 - 11:07 WIB
Nina Atmasari
Curi Honda Astrea Milik Tetangganya, Warga Samigaluh Ditangkap Polisi RD, 23, ditangkap Unit Reskrim Polsek Samigaluh lantaran mencuri sepeda motor. Ia kini ditahan di Mapolres Kulonprogo, Minggu (23/8/2020). - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Seorang pria berinisial RD, 23, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Samigaluh harus berurusan dengan jajaran kepolisian lantaran membawa lari motor tetangganya. Ia kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Kulonprogo.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso menjelaskan RD ditangkap beberapa waktu yang lalu karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor R2 Honda Astrea C 100. RD diketahui memanfaatkan kunci motor yang dimilikinya untuk membawa lari motor tetangganya.

Advertisement

Baca juga: Ada Pandemi Covid-19, Minat Calon Mahasiswa untuk Kuliah di PTS Jogja Menurun

"Modusnya itu pelaku punya kunci sepeda motor serupa, ketika dimasukkan kuncinya, ternyata mesin bisa menyala. Motor itu lalu dibawa pergi ke Sukoharjo, Jawa Tengah," ungkap Munarso pada Minggu (23/8/2020).

Di Sukoharjo, motor itu dijual kepada salah seorang kawannya. Kendaraan tanpa STNK itu kemudian laku seharga Rp950 ribu. Atas laporan korban, penyidik dari Polsek Samigaluh akhirnya melakukan penyidikan hingga menangkap RD karena melakukan pencurian.

Kepada wartawan, RD mengaku melakukan kejahatan itu lantaran terhimpit beban ekonomi. Ia bahkan awalnya tak mengira jika motor yang dicurinya itu merupakan milik tetangganya. "Pas ngambil [motor] nggak kenal, tapi setelah itu berita beredar, saya jadi tahu pemiliknya," akunya.

Baca juga: Jadi Trending Topic, Ini Pengertian Influencer dan Macam-macamnya

Ia menuturkan dirinya memiliki motor Supra X 125 yang saat itu sedang ada di bengkel sehingga ia hanya memegang kuncinya saja. Saat melihat motor korban terparkir di sekitar rumahnya, ia tergerak untuk menjajal memasukkan kunci motornya ke dalam slot kunci motor R2 Honda Astrea C 100 itu.

"Setelah saya lihat motor itu iseng memasukkan kunci dan mesin bisa hidup tanpa dicongkel, lalu saya bawa," katanya. Ia lantas membawa motor itu ke Godean di rumah salah seorang kawannya dan mengaku membawa motor gadaian yang tak diambil pemiliknya.

Ia kemudian meminta tolong kepada kawannya untuk menjualkan motor tersebut. Berkat bantuan kawannya, motor itu terjual ke kawan yang lain di Sukoharjo seharga Rp950 ribu. Uang hasil penjualan motor itu ia gunakan untuk membeli jilbab, kaos, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kini petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk motor yang dicuri tersangka. Atas perbuatannya, RD disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement