Advertisement

Dini Hari Waktu Paling Rawan Tindak Pencurian dengan Kekerasan di Jogja

Hery Setiawan (ST 18)
Kamis, 27 Agustus 2020 - 13:57 WIB
Nina Atmasari
Dini Hari Waktu Paling Rawan Tindak Pencurian dengan Kekerasan di Jogja Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Ditreskrimum Polda DIY menggelar operasi pemberantasan tindak pencurian dan kekerasan [curas] selama 14 hari mulai dari tanggal 12 Agustus 2020 hingga 25 Agustus 2020. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mencatat 19 kasus.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto mengatakan 13 dari 19 kasus tersebut merupakan target operasi [TO]. Sementara sisanya masuk dalam kategori non target operasi [NTO]. Dari seluruh kasus tersebut, petugas juga berhasil menangkap 26 orang.

Advertisement

Baca juga: CEK FAKTA: Nyawa Presiden Jokowi Terancam saat Upacara HUT RI?

Wilayah kerja Polres Sleman boleh dikatakan paling banyak terjadi curas. Berdasarkan keterangan persnya, Yuliyanto menerangkan bahwa Polres Sleman berhasil mengungkap total lima kasus curas. Kemudian, Polres Gunungkidul yang berhasil mengungkap total empat kasus curas, tiga di antaranya NTO.

Selanjutnya disusul oleh Ditreskrimum Polda DIY dan Polresta Joga yang sama-sama mengungkap tiga kasus TO. Sementara itu, Polres Bantul juga turut mengungkap dua kasus TO dan satu kasus NTO. Terakhir, Polres Kulonprogo yang mengungkap satu kasus tindak curas TO.

Baca juga: Layang-layang Motif Mataraman Banyak Diminati Warga Luar Jogja

Laki-laki yang akrab disapa Yuli itu menambahkan tindak curas kerap terjadi di waktu sepi. Lebih tepatnya dini hari, saat sebagian besar orang tidak sedang berada di luar rumah. Lalu untuk lokasinya, kata Yuli paling sering terjadi di jalanan.

“Tindak kejahatan curas paling sering terjadi pada rentang waktu antara 00.00 - 05.00 WIB. Lokasi paling sering terjadi tindak kekerasan curas adalah di jalanan,” katanya, Kamis, (27/8/2020).

Bersamaan dengan operasi yang bertajuk “Operasi Curas 2020” itu, sejumlah barang bukti juga ikut disita. Mulai dari uang tunai senilai Rp1,3 juta, sembilan unit sepeda motor, 15 unit telepon genggam, lima buah senjata tajam (pisau, parang dan clurit) dan barang-barang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement