Advertisement

7 Orang Mengadu ke Polisi Terkait Demo Gejayan

Lajeng Padmaratri
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 08:27 WIB
Sunartono
7 Orang Mengadu ke Polisi Terkait Demo Gejayan Audiensi antara Paguyuban Gejayan Ayem Tentrem dengan Dirbinmas Polda DIY terkait warga Gejayan yang keberatan jika Gejayan, Depok, Sleman menjadi lokasi demo, Kamis (27/8/2020). -Harian Jogja - Lajeng Padmaratri.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Sebanyak tujuh orang yang tergabung dalam Paguyuban Gejayan Ayem Tentrem mengadu ke Polda DIY pada Kamis (27/8/2020) lantaran keberatan dengan aksi demo yang sering digelar di simpang tiga Colombo, Jalan Gejayan, Dusun Mrican, Desa Caturtunggal, Depok, Sleman.

Kepala Dusun Mrican, Sumarji menuturkan pihaknya sebenarnya tidak menolak aksi demo yang kerap dilakukan oleh mahasiswa. Namun, lokasi pelaksanaannya perlu diperhatikan supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Advertisement

BACA JUGA : Sejumlah Warga Keberatan dengan Aksi Demo Digelar

"Jalan Gejayan itu jalur akses masyarakat. Di sana banyak usaha yang dijalankan warga. Saat ada demo, otomatis jalanan ditutup. Jadi, pelanggan dan pengendara tidak bisa melintas di jalan tempat kami usaha," tutur Sunardi.

Menurutnya, kondisi itu juga sempat menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat lantaran kebingungan hendak melalui jalur mana ketika akses jalan ditutup. Pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan agar kegiatan aksi unjuk rasa tak dilakukan di Jalan Gejayan.

Hal serupa disampaikan Budi, anggota lainnya. Menurutnya, aksi demo perlu disikapi dengan bijak dan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Ia juga meminta aksi demo jangan sampai ricuh.

"Mari kita berpikir bijak. Silakan demo sesuai izin dan waktu yang sudah ditentukan. Jangan sampai buat ricuh dan bakar-bakatan. Kami mewakili pedagang, saat demo harus tutup. Silakan demo, tapi sewajarnya dan sesuai prosedur," kata dia.

BACA JUGA : Ini Respons Aliansi Rakyat Bergerak Terkait Warga Keberatan

Ia menyoroti aksi demo di Jalan Gejayan yang dilakukan terakhir kali yaitu pada 14 Agustus lalu yang berlangsung tak hanya di Jalan Gejayan, bahkan sampai ke pertigaan Jalan Laksda Adisucipto di depan UIN Sunan Kalijaga, Dusun Papringan, Caturtunggal, Depok. Menurutnya, pegawai dari beberapa rumah makan di seberang kampus tersebut sampai dipulangkan lebih awal untuk menghindari demo.

Sebelum melayangkan aduan ke Polda DIY pada Kamis hari ini, paguyuban ini sempat menggelar aksi pemasangan spanduk dan penyampaian sejumlah tuntutan di sekitar simpang tiga Gejayan, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Selasa (18/8/2020). Aksi itu digelar lantaran warga mengharap Gejayan tentram tanpa aksi demonstrasi.

Dalam kesempatan ini, Budi juga menyanggah jika sempat ada isu beredar di media sosial yang menyatakan penolakan tersebut dilakukan warga bayaran. "Di media sosial kabarnya warga bayaran, padahal itu benar warga kami," ungkapnya.

Tidak Dilarang

Dirbinmas Polda DIY, Kombes Pol. Anjar Gunadi menerima aduan tersebut dan menyatakan akan menyampaikannya ke pimpinan dan stakeholder terkait.

"Sesuai undang-undang, aspirasi masyarakat seperti demo ini tidak dilarang. Sehingga diperbolehkan, namun kegiatannya juga harus santun, tidak gaduh, dan bijak," kata Anjar saat audiensi.

Ia tak menampik bahwa kegiatan dan aksi demo mahasiswa dilakukan secara legal. Pihak aparat biasa menerima surat pemberitahuan jika akan digelar aksi di simpang Colombo.

BACA JUGA : Ada Demo Gejayan Memanggil, Ini Dia Skenario Lalu Lintas

"Terkait aksi, sudah ada surat pemberitahuan unjuk rasa yang mereka kirim kepada kami. Namun, jika nanti ada aksi lagi yang menggunakan titik simpang Gejayan akan kami diskusikan kembali kepada stakeholder," ujarnya.

Surat Pemberitahuan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto juga menuturkan jika pada prinsipnya kepolisian tak berwenang mengeluarkan izin aksi demo lantaran aksi tersebut dilakukan di ruang publik. Pihaknya hanya sebatas menerima surat pemberitahuan.

Ia mencontohkan jika dilakukan di badan jalan, aksi demo bisa dilakukan di pinggir jalan tanpa menutup simpang sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat yang lain. Jika aksi punya potensi untuk mengganggu aktivitas warga, maka ia menyarankan peserta aksi untuk meminta izin ke warga setempat.

BACA JUGA : Selain Demo Ribuan Orang di Gejayan, Ternyata Ada Demo

"Kalau mau unjuk rasa yang kira-kira bakal mengganggu fasilitas umum ya harus dipikirkan baik-baik. Boleh unjuk rasa, tapi tidak harus mengganggu kepentingan masyarakat yang lain," katanya.

Setelah mengadukan hal ini ke penegak hukum, paguyuban ini juga ingin menyampaikan aduannya ke Pemkab Sleman untuk meminta pertimbangan agar aksi demo tak lagi digelar di wilayah Gejayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka

News
| Rabu, 24 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement