Advertisement

Promo November

Pilkada Gunungkidul: Calon Independen Gugat KPU ke MA

David Kurniawan
Senin, 31 Agustus 2020 - 12:57 WIB
Sunartono
Pilkada Gunungkidul: Calon Independen Gugat KPU ke MA Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Calon independent mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) karena telah dinilai tidak bisa melanjutkan pentahapan pencalonan.

Bakal Calon Bupati Gunungkidul dari Jalur Independen, Kelick Agung Nugroho mengatakan, pihaknya telah melayangkan pengajuan ke MA berkaitan dengan putusan dari KPU Gunungkidul. “Sudah beberapa hari lalu kita masukan,” kata Kelick saat dihubungi Minggu (30/9/2020).

Advertisement

BACA JUGA : PILKADA GUNUNGKIDUL: Nasdem dan Golkar Tunggu

Menurut dia, putusan untuk membawa ke MA karena ingin mendapatkan fatwa berkaitan dengan pencalonan dari jalur independen. Dasar dari pengajuan tidak lepas adanya kejadian luar biasa di masyarakat.

“Pandemi corona merupakan kejadian luar biasa. Harusnya, KPU juga bisa menyesuaikan keadaan di tengah masa pandemi ini sehingga tidak kaku pada aturan yang ada,” katanya.

Kelick menuturkan, didalam proses verifikasi faktual ada perbedaan metode yang digunakan. KPU bersikukuh menggunakan proses verifikasi faktual secara langsung dan menyeluruh, sedangkan dirinya memilih menggunakan model sampling.

“Inilah kenapa kami meminta fatwa ke MA. Secara ilmiah, kami bisa mempertanggungjawabkan hasilnya,” ungkap dia.

BACA JUGA : Pilkada Gunungkidul: Golkar Masih Tunggu Rekomendasi

Saat diminta konfirmasi terkait gugatan itu Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan tidak mempermasalahkan dan siap untuk menghadapinya. Menurut dia, pengajuan gugatan merupakan hak dari masing-masing bapaslon sehingga akan mengikuti prosedur yang ada.

“Itu hak mereka kalau ingin membawa ke ranah hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement