Advertisement
Pilkada Gunungkidul: Calon Independen Gugat KPU ke MA
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Calon independent mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) karena telah dinilai tidak bisa melanjutkan pentahapan pencalonan.
Bakal Calon Bupati Gunungkidul dari Jalur Independen, Kelick Agung Nugroho mengatakan, pihaknya telah melayangkan pengajuan ke MA berkaitan dengan putusan dari KPU Gunungkidul. “Sudah beberapa hari lalu kita masukan,” kata Kelick saat dihubungi Minggu (30/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA : PILKADA GUNUNGKIDUL: Nasdem dan Golkar Tunggu
Menurut dia, putusan untuk membawa ke MA karena ingin mendapatkan fatwa berkaitan dengan pencalonan dari jalur independen. Dasar dari pengajuan tidak lepas adanya kejadian luar biasa di masyarakat.
“Pandemi corona merupakan kejadian luar biasa. Harusnya, KPU juga bisa menyesuaikan keadaan di tengah masa pandemi ini sehingga tidak kaku pada aturan yang ada,” katanya.
Kelick menuturkan, didalam proses verifikasi faktual ada perbedaan metode yang digunakan. KPU bersikukuh menggunakan proses verifikasi faktual secara langsung dan menyeluruh, sedangkan dirinya memilih menggunakan model sampling.
“Inilah kenapa kami meminta fatwa ke MA. Secara ilmiah, kami bisa mempertanggungjawabkan hasilnya,” ungkap dia.
BACA JUGA : Pilkada Gunungkidul: Golkar Masih Tunggu Rekomendasi
Saat diminta konfirmasi terkait gugatan itu Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan tidak mempermasalahkan dan siap untuk menghadapinya. Menurut dia, pengajuan gugatan merupakan hak dari masing-masing bapaslon sehingga akan mengikuti prosedur yang ada.
“Itu hak mereka kalau ingin membawa ke ranah hukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement