Advertisement

198 Dusun di Bantul Sudah Lunas PBB Sebelum Jatuh Tempo

Ujang Hasanudin
Kamis, 10 September 2020 - 11:27 WIB
Nina Atmasari
198 Dusun di Bantul Sudah Lunas PBB Sebelum Jatuh Tempo Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan capaian Pajak Bumi dan Bangunan Peedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 31 Agustus Rp40,6 miliar. Capaian ini melebihi 50% dari nilai pokok ketetapan pajak tahun ini Rp70,9 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul, Trisna Manurung, mengatakan nilai pokok ketetapan PBB-P2 2020 sebesar Rp70,9 miliar dengan jumlah surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) 535.831 lembar.

Advertisement

“Realisasi pembayaran PBB-P2 2020 sampai 31 Agustus sebesar Rp40.621.663.413 dengan jumlah SPPT 436.879 lembar,” kata Trisna dalam acara Monitoring dan Evaluasi serta Pengundian Hadiah atas Pelunasan PBB-P2 di Parasamya, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul, Rabu (9/9).

Baca juga: Ini Kata Luhut Binsar Soal Tol Solo-Jogja-YIA

Trisna mengatakan dari realisasi Rp40,6 miliar tersebut terdapat 198 dusun di 17 desa yang sudah lunas PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Sisanya di desa lain setelah jatuh tempo. Ke-17 desa tersebut, yakni Desa Gadingsari, Gadingharjo, Murtigading, Tirtohargo, Donotirto, Tirtosari, Tirtomulyo, Mangunan, Muntuk, Dlingo, Temuwuh, Jatimulyo, Terong, Bawuran, Wonolelo, Imogiri, dan Girirejo.

Meski ketetapan pokok PBB-P2 mencapai Rp70,6 miliar, namun yang ditargetkan Rp56 miliar karena tidak menutup kemungkinan selalu ada kesalahan data. Sebab, pendataan itu dilakukan sejak 1994 sampai sekarang. Jadi, terkadang fakta di lapangan ada objek pajak yang berbeda. Misalnya di Kecamatan Sedayu ada lahan seluas 80.000 meter persegi yang tertulis dalam SPPT. Namun fakta di lapangan dari hasil penghitungan ulang hanya ada 800 meter persegi.

Baca juga: Investasi Proyek Tol 2020, Hingga Kuartal III Sudah Sebesar Rp53 Triliun

Bupati Bantul Suharsono mengapresiasi camat dan kepala desa yang telah bekerja keras melaksanakan kewajibannya, memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. “Tanggung jawab dan keberhasilan pengelolaan PBB-P2 adalah berkat partisipasi dan kerja sama berbagai pihak,” kata Suharsono.

Dalam kesempatan tersebut juga pembagian hadiah undian bagi masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo di tiap kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai

News
| Rabu, 24 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement