Advertisement
Antisipasi Kedatangan Pemudik dari Jakarta, Bantul Manfaatkan Aplikasi untuk Pemantauan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan sudah mengantisipasi jika terjadi lonjakan pemudik gelombang dua setelah Jakarta kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemudik atau pendatang yang masuk Bantul harus mengisi data lewat aplikasi dan melapor ke ketua RT setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan Pemkab Bantul sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam menghadapi pemudik atau pendatang yang tiba di Bantul. Mereka akan didata dan dipantau oleh puskesmas selama 14 hari sejak kedatangan di Bumi Projotamansari.
Advertisement
BACA JUGA : Jakarta Kembali PSBB, Sultan Jogja Khawatir Pemudik
“Pemudik harus tetap mengisi aplikasi kemudian puskesmas akan lakukan screening pada mereka, kalau mereka diperlukan tes swab akan dites diswab,” kata Helmi di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2020).
Helmi mengatakan selain melalui aplikasi, data pemudik akan dicatat oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan. Sejauh ini diakuinya pendataan pemudik masih dilakukan setiap saat dan tercatat lewat aplikasi http://deteksicorona.bantulkab.go.id. atau http://corona.bantulkab.go.id.
BACA JUGA : Jakarta PSBB, Gunungkidul Antisipasi Gelombang Ribuan
Dalam aplikasi tersebut pemudik dan pendatang tercatat ada 6.439 orang per 9 September 2020 yang tersebar di 17 kecamatan. Jumlah pendatang terbanyak ada di Kecamatan kasihan Sebanyak 746 orang, kemudian disusul Sewon 730 orang, Imogiri 640 orang, Sedayu 526 orang, Kecamatan Bantul 463, Dlingo 439, Jetis 400, Banguntapan 386, Pandak 306, Pajangan 303, Piyungan 267, Pleret 285, Sanden 255, Kretek 236, Srandakan 169, dan Pundong 88 orang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan Bantul tetap menggunakan Peraturan Bupati Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang di dalamnya sudah mengatur pelaku perjalanan.
Sebagaimana diketahui dalam Perbup tersebut untuk pelaku perjalanan diatur di Pasal 4. Dalam pasal tersebut pelaku perjalanan yang tiba di Bantul harus dalam kondisi sehat dari Covid-19. Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat wajib mengisi laporan secara online melalui Portal Pendataan Pelaku Perjalanan dan melapor ke Ketua RT dimana yang bersangkutan datang paling lambat 1 x 24 jam.
BACA JUGA : Mulai 24 April, Pemudik dari Zona Merah Dilarang Masuk DIY
Selain itu pelaku perjalanan sebagaimana wajib melaksanakan karantina rumah secara mandiri selama 14 hari sebelum melakukan aktifitas sesuai kepentingannya di daerah apabila yang bersangkutan berasal dari wilayah transmisi lokal. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes swab PCR atau rapid diagnostic test (RDT) apabila berdasarkan pemantauan petugas UPT Puskesmas diwajibkan melakukannya.
Masih dalam Perbup 79 Tahun 2020 setiap orang dilarang menghalangi terlaksananya karantina rumah. Bagi yang menghalangi akan dikenakan sanksi teguran tertulis dan atau denda Rp500.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BSU Tahap 2 Dicairkan 3 Juli 2025 lewat Kantor Pos, Simak Cara Mengambilnya
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ubur-Ubur Mulai Jarang Terlihat di Pantai Gunungkidul, Pengunjung Tetap Diminta Waspada
- Jumlah Anak Tidak Sekolah Usia SMA di Kulonprogo Mencapai 329, Ini yang Akan Dilakukan Balai Dikmen
- Optimalisasi Penggunaan SIM Linmas Terus Didorong
- Pemkot Jogja Siagakan Armada dan Tambahan Personel Atasi Sampah di Masa Liburan
- Pasar Seni Gabusan dan Pasar Hewan di Bantul Belum Tersentuh E-Retribusi
Advertisement
Advertisement