Advertisement

Seluruh Bapaslon Kepala Daerah Gunungkidul Diminta Perbaiki Berkas Pencalonan

David Kurniawan
Senin, 14 September 2020 - 18:07 WIB
Budi Cahyana
Seluruh Bapaslon Kepala Daerah Gunungkidul Diminta Perbaiki Berkas Pencalonan Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul memastikan berkas syarat pencalonan yang diserahkan masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah belum lengkap dan harus diperbaiki perbaikan. Layanan penyerahan berkas perbaikan dibuka mulai Senin (14/9/2020) sampai dengan Kamis (16/9/2020).

Anggota KPU Andang Nugroho mengatakan hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas syarat calon milik masing-masing bapaslon sudah diserahkan ke tim pemenangan pada Minggu (13/9/2020). Hasilnya, belum semua berkas milik pasangan dinyatakan lengkap karena masih ada beberapa yang harus diperbaiki.

Advertisement

“Sudah kami teliti dan ternyata ada yang belum lengkap sehingga kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Andang, Senin siang.

BACA JUGA: Mahasiswa UIN Jogja Positif Corona Sempat ke Kampus, Fakultas Lockdown 3 Hari

Menurut dia, kekurangan kelengkapan berkas dialami semua bapaslon. Sebagai contoh, ada calon yang menyerahkan ijazah yang dilegalisasi tetapi tidak disertai dengan stempel resmi yang mengeluarkan. Selain itu, ada juga bakal calon yang kekurangan kelengkapan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sesuai dengan ketentuan.

Andang menjelaskan apabila bakal calon warga Gunungkidul, SKCP cukup dikeluarkan dari polres. Apabila bakal calon warga di luar Gunungkidul, tetapi masih dalam lingkup satu provinsi, SKCK harus dikeluarkan dari polda. Sementara itu, bagi bakal calon yang berasal dari luar DIY, SKCK harus diterbitkan dari Mabes Polri.

“Rata-rata masih dikeluarkan oleh polres. Jadi, harus diperbaiki lagi,” katanya.

BACA JUGA: Pilkada Bantul: Suharsono Diterpa Kampanye Hitam

Selain itu, sambung Andang, ada juga bapasclon yang belum melengkapi terkait dengan surat bebas tunggakan pajak atau berkaitan dengan berkas syarat tanda terima telah melaporkan harta kekayaan ke KPK. “Berkasnya saat diserahkan ada, tapi belum sesuai dengan yang dimaksudkan. Misalnya untuk LHKP yang dibutuhkan hanya tanda terima dari KPK, tapi yang diserahkan laporan hartanya. Hal sama untuk bebas tunggakan pajak, yang diserahkan ada yang baru sebatas permohonan,” katanya.

Andang menuturkan di hari pertama penyerahan belum ada satu pun bapaslon yang menyerahkan berkas perbaikan ke KPU. “Masih sebatas konsultasi dan kami akan menunggu hingga waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.

BACA JUGA: 39.479 Nama Dicoret, KPU Sleman Tetapkan 794.839 DPS

Ia memastikan tes kesehatan seluruh bapaslon memenuhi syarat. Di dalam tes ini ada tiga unsur, yakni kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penggunaan narkoba.

“Memang ada bakal calon yang sedikit bermasalah dalam kesehatan, seperti kadar kolestrol atau gula tinggi, tapi hal tersebut tidak memengaruhi karena masih dalam batas toleransi,” katanya.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan tahapan pencalonan masih panjang. Setelah waktu perbaikan berkas syarat calon, KPU akan melakukan penelitian ulang. “Rencananya kami akan menetapkan calon pada 23 September. Sehari setelahnya akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan,” katanya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement