Advertisement

Buntut Kerumunan Manusia di Angkringan Jogja, 18 Pelaku Usaha Dipanggil Aparat

Lugas Subarkah
Selasa, 22 September 2020 - 17:47 WIB
Bhekti Suryani
Buntut Kerumunan Manusia di Angkringan Jogja, 18 Pelaku Usaha Dipanggil Aparat Ilustrasi aparat mendatangi kerumunan - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Meski penambahan kasus terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir, kepatuhan masyarakat pada protokol Kesehatan masih minim. Hal ini terlihat di beberapa lokasi saat akhir pekan masih banyak masyarakat nongkrong mengabaikan protokol Kesehatan, salah satunya di deretan warung Kopi Jos yang videonya sempat viral.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan telah memanggil sebanyak 18 pelaku usaha terkait penerapan protokol Kesehatan pada akhir pekan lalu. “15 pelaku usaha dari Kopi Jos, tiga lainnya dari pelaku usaha rumah makan di Kota Jogja,” ungkapnya, Selasa (22/9/2020).

Advertisement

18 pelaku usaha yang dipanggil tersebut diberikan pembinaan berupa arahan dan surat pernyataan untuk menegakkan protokol Kesehatan. Tindak lanjutnya, pada pekan berikutnya akan dipantau lagi. Jika belum ada perubahan maka akan kembali diberi pembinaan kembali.

“Kami membuat SOP tiga kali pembinaan, dari pembinaan pertama dilihat tujuh hari kemudian, kalau belum ada perubahan pembinaan kedua, lalu tiga hari pembinaan ketiga, dan tiga hari lagi kalau belum ada perubahan penutupan sementara,” ungkapnya.

Pelaku usaha tersebut dipanggil karena tidak menerapkan jaga jarak antar pengunjung. Padahal kata dia, jika sudah terlihat penuh seharusnya pengelola menghentikan penerimaan pengunjung, namun yang terjadi pengelola malah terus melayani hingga terjadi kerumunan.

Selain pelaku usaha, terdapat 789 perorangan yang terjaring dari operasi protokol Kesehatan pada Sabtu (19/9/2020) dan 805 perorangan pada Minggu (20/9/2020). Operasi ini dilakukan di 64 titik, diantaranya kaliurang, sepanjang pantai, Waduk Sermo, Tugu Jogja, Malioboro, dan lainnya.

Rata-rata pelanggar protokol Kesehatan merupakan kelompok masyarakat usia 20-30 tahun. Hal ini kata dia, korelatif dengan penambahan kasus positif DIY yang didominasi oleh usia produktif. “Ketidaktaatan ini berkorelasi dengan kasus positif di DIY,” katanya.

Dalam upaya penegakan protokol Kesehatan ini, semua pihak menurutnya harus terlibat, termasuk keluarga. Keluarga kata dia, dapat berperan menyadarkan anggotanya untuk selalu memakai masker dan tidak berkerumun saat keluar rumah.

Pihaknya juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menegakkan protokol Kesehatan. Namun, dalam hal ini OPD lebih difokuskan pada pembinaan masyarakat yang jadi binaannya, semisal Dinas Perindustrian dan Perdagangan membina pasar dan mall. “Sedangkan penegakan hukum tetap oleh Satpol PP,” ungkapnya.

Untuk pembatasan, saat ini pihaknya menerapkan pembatasan pengunjung di tempat usaha atau tempat wisata maksimal 50% dari kapasitas normal. Sementara untuk pembatasan jam operasional diatur oleh masing-masing Kabupaten dan Kota.

Kemudian untuk tempat nongkrong yang bukan tempat usaha, seperti Tugu Jogja, Titik Nol atau alun-alun, ia menerapkan dua model penjagaan, yakni standby di lokasi dan keliling. “Setiap hari ada pengawasan di sana melibatkan Satpol PP Kota Jogja dan UPT Malioboro,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Data Pembeli LPG 3 Kilogram Capai 41,8 Juta

News
| Sabtu, 11 Mei 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Menilik Jembatan Lengkung Zhaozhou Tertua di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement