Advertisement

Tak Laporkan Dana Kampanye, Paslon Peserta Pilkada Gunungkidul Bisa Dicoret

David Kurniawan
Rabu, 23 September 2020 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Tak Laporkan Dana Kampanye, Paslon Peserta Pilkada Gunungkidul Bisa Dicoret Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– KPU Gunungkidul mengingatkan kepada pasangan calon kepala daerah untuk segera mengurus laporan dana kampanye. Sanksi tegas akan diberikan dengan menggugurkan pasangan apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak menyerahkan laporan tersebut.

Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim penghubung dari masing-masing pasangan calon (paslon) untuk segera mengurus laporan dana kampanye. Sebelum laporan diserahkan, kata dia, KPU juga sudah menyerahkan Surat Keputusan penetapan calon pada Rabu (23/9/2020) kepada paslon. SK ini menjadi salah satu sarana untuk membuka rekening khusus dana kampanye yang dimiliki paslon.

Advertisement

“Untuk pembukaan paling lambat besok [hari ini] dan setiap paslon sudah memiliki rekening khusus dana kampanye,” kata Qomar, Rabu kemarin.

Menurut dia, setelah pembukaan rekenening ini, setiap pasangan diwajibkan menyusun laporan awal dana kampanye. Qomar menuturkan, untuk penyusunan KPU juga memberikan teknis dalam penyusunan laporan kepada setiap perwakilan dari masing-masing paslon.

“Laporan awal dana kampanye ini wajib karena jika paslon tidak menyerahkan, maka bisa digugurkan sebagai calon,” ungkapnya.

Qomar mengatakan, batas akhir penyerahan laporan ini paling lambat diserahkan pada Jumat (25/9/2020). Untuk itu, KPU akan menunggu penyerahan laporan tersebut dari masing-masing calon. “Harapannya bisa segera diurus dan dilaporkan agar tidak menggnggu dalam pencalonan,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. Menurut dia, laporan dana kampanye terbagi dalam tiga tahap. Pertama laporan yang diserahkan merupakan laporan awal dana kampanye. Setelah itu ada laporan penerimaan dana kampanye dan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye. “Tiga laporan ini harus dibuat oleh setiap pasangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya

News
| Sabtu, 20 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement