Advertisement
Pemuda Asal Sentolo Ini Gadaikan Motor Tetangga untuk Judi dan Main Wanita

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Kepolisian Resor Kulonprogo meringkus Riyan Cahya Oktafiano alias Tijuk, 30, warga Dusun Bantarjo, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, karena telah menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri. Sepeda motor itu digadaikan pelaku untuk berjudi dan bermain wanita.
Wakil Kepala Polres Kulonprogo, Komisaris Polisi, Sudarmawan, mengatakan ungkap kasus ini bermula dari laporan korban, berinisial, YKW, 20, mengenai tindak penipuan yang dilakukan oleh Riyan. Laporan yang diterima petugas pada Minggu (27/9/2020) itu menyebutkan pelaku Riyan telah meminjam sepeda motor Honda Spacy bernomor polisi AB 6027 EL milik korban pada Jumat (25/9/2020), tapi tak kunjung dikembalikan. Pelaku saat itu juga menghilang dan sulit dihubungi korban.
Advertisement
BACA JUGA : Rumah Arena Judi di Pengasih Digrebek Polisi
Mendapat laporan tersebut, Penyidik dan Buser Polres Kulonprogo kemudian diterjunkan untuk mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bantul. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp2 Juta.
"Modusnya pelaku meminjam motor dengan alasan untuk mengantarkan istrinya. Namun motor tersebut ternyata digadaikan seharga Rp2 juta, yang mana hasilnya untuk berjudi dan main wanita," ucap Sudarmawan dalam rilis kasus penggelapan di Mapolres Kulonprogo, Rabu (30/9/2020).
Pelaku yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengakui perbuatannya. Dia mengatakan nekat melakukan aksi itu karena tidak punya uang. Adapun uang hasil menggadaikan sepeda motor itu ia gunakan untuk bermain judi dadu. Sebagian diberikan kepada teman wanitanya.
BACA JUGA : Sepi Job & Main Dadu di Terminal Jombor, 7 Pria Tarancam
"Saya khilaf, jadi menggadaikan sepeda motor tetangga buat judi, meski akhirnya kalah juga," ucap bapak dua anak ini.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tak Perlu Repot Cari Parkir, Ini Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat Wisata
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 April 2025,Garebeg Sawal, Abdi Dalem Palawija Tampil Lagi
- Ingin Liburan ke Pantai, Ini Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
- Malioboro Tetap Jadi Area Tanpa Rokok Selama Libur Lebaran
- Antisipasi Pengamen Liar di Malioboro, Ini Langkah Satpol PP Jogja
Advertisement
Advertisement