Advertisement

Pemuda Asal Sentolo Ini Gadaikan Motor Tetangga untuk Judi dan Main Wanita

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 30 September 2020 - 10:27 WIB
Sunartono
Pemuda Asal Sentolo Ini Gadaikan Motor Tetangga untuk Judi dan Main Wanita Pelaku Riyan Cahya Oktafiano bersama sepeda motor yang digadaikannya dalam rilis kasus penggelapan di Mapolres Kulonprogo, Rabu (30/9/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara.

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Kepolisian Resor Kulonprogo meringkus Riyan Cahya Oktafiano alias Tijuk, 30, warga Dusun Bantarjo, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, karena telah menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri. Sepeda motor itu digadaikan pelaku untuk berjudi dan bermain wanita.

Wakil Kepala Polres Kulonprogo, Komisaris Polisi, Sudarmawan, mengatakan ungkap kasus ini bermula dari laporan korban, berinisial, YKW, 20, mengenai tindak penipuan yang dilakukan oleh Riyan. Laporan yang diterima petugas pada Minggu (27/9/2020) itu menyebutkan pelaku Riyan telah meminjam sepeda motor Honda Spacy bernomor polisi AB 6027 EL milik korban pada Jumat (25/9/2020), tapi tak kunjung dikembalikan. Pelaku saat itu juga menghilang dan sulit dihubungi korban.

Advertisement

BACA JUGA : Rumah Arena Judi di Pengasih Digrebek Polisi

Mendapat laporan tersebut, Penyidik dan Buser Polres Kulonprogo kemudian diterjunkan untuk mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bantul. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp2 Juta.

"Modusnya pelaku meminjam motor dengan alasan untuk mengantarkan istrinya. Namun motor tersebut ternyata digadaikan seharga Rp2 juta, yang mana hasilnya untuk berjudi dan main wanita," ucap Sudarmawan dalam rilis kasus penggelapan di Mapolres Kulonprogo, Rabu (30/9/2020).

Pelaku yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengakui perbuatannya. Dia mengatakan nekat melakukan aksi itu karena tidak punya uang. Adapun uang hasil menggadaikan sepeda motor itu ia gunakan untuk bermain judi dadu. Sebagian diberikan kepada teman wanitanya.

BACA JUGA : Sepi Job & Main Dadu di Terminal Jombor, 7 Pria Tarancam

"Saya khilaf, jadi menggadaikan sepeda motor tetangga buat judi, meski akhirnya kalah juga," ucap bapak dua anak ini.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

32 Proyek Strategis Bendungan hingga Tol Ditarget Selesai Tahun Ini

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement