Bulog Ganti Total Minyakita Bermasalah di Wonogiri
Bulog Surakarta mengganti Minyakita bantuan pangan di Wonogiri dalam 1x24 jam usai laporan bau minyak tanah.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Imbas ditemukannya klaster pondok pesantren di DIY, Kemenag kini lakukan pembatasan.
Kanwil Kemenag DIY akan membatasi jumlah santri yang masuk ke pondok pesantren (ponpes) di DIY, terutama santri dari luar daerah. Pembatasan dilakukan sejak penutupan sementara tiga ponpes di Sleman, seperti Ponpes Pandanaran, Hidayatullah, dan Muhammadiyah Boarding School (MBS) karena 48 santrinya dinyatakan positif COVID-19, Selasa (29/9/2020) kemarin.
"Kami memperketat mekanisme masuknya santri ke Jogja yang dari luar daerah," ujar Kepala Kanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (1/10/2020).
BACA JUGA: Tiga OPD di Pemkab Bantul Pilih Penjadwalan Ulang Tes Swab
Menurut Edhi, santri dari luar daerah harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk bisa masuk ke ponpes. Isolasi bisa dilakukan di luar ponpes maupun di dalam ponpes.
Setelah steril selama 14 hari, mereka baru diperbolehkan masuk ke komunitas pesantren dan berkumpul dengan santri lain yang sudah dipastikan tidak terpapar virus. Namun, ponpes harus memastikan semua santri menaati protokol kesehatan selama proses pembelajaran.
Masuknya santri ke ponpes pun harus dilakukan secara bertahap. Hal itu dilakukan agar santri bisa isolasi mandiri. Apalagi fasilitas dan sarana serta prasarana di ponpes juga berbeda satu dengan lainnya.
"Kalau sudah 14 hari sudah clean dan tidak terindikasi positif maka baru kemudian mereka masuk ke pesantren karena regulasi juga membolehkan asal memenuhi persyaratan protokol COVID-19," jelasnya.
Edhi menambahkan, saat ini sudah ada 30 dari 300-an ponpes di DIY yang mengajukan izin pembelajaran luring atau tatap muka ke Kanwil Kemenag. Sedangkan sisanya masih berencana sembari menunggu perkembangan pandemi COVID-19.
Namun, ada pula ponpes yang memang belum memiliki niat membuka pembelajaran bagi santrinya.
Sesuai regulasi dari Kemenag, ponpes diperbolehkan membuka pembelajaran tatap muka. Namun, mereka harus memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM), fasilitas, dan mental, terutama dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Pesantren lain yang menyelengarakan pembelajaran tatap muka harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tandasnya.
Terkait tiga ponpes yang tutup sementara, Kemenag meminta ponpes untuk berkoordinasi dengan gugus tugas dalam rangka isolasi mandiri para santri sekaligus sterilisasi ponpes.
Dengan penanganan yang serius, diharapkan nantinya tidak akan ditemukan lagi penyebaran COVID-19 dari ponpes.
"Pembelajaran untuk santri lain juga dihentikan dulu untuk pemulihan dan sterilisasi tempat. Secara psikis juga dilakukan edukasi yang berkaitan dengan santri lain yang tidak terindikasi COVID-19," ujarnya.
Sementara, Sekda DIY Baskara Aji meminta kepada para santri di ponpes dan sekolah yang sudah harus melakukan praktik tatap muka untuk mematuhi protokol kesehatan. Sebab, hal itu juga untuk kepentingan mereka sendiri sekaligus di lingkungan.
"Jaga jarak, cuci tangan, gunakan masker standar tidak dilepas-lepas jadi kunci selamat dari penularan COVID-19," ungkapnya.
Aji berharap para pengelola ponpes juga melengkapi sarana dan prasarana. Sehingga para santri bisa lebih mudah mematuhi protokol kesehatan.
"Penyediaan masker juga harus difasilitasi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Bulog Surakarta mengganti Minyakita bantuan pangan di Wonogiri dalam 1x24 jam usai laporan bau minyak tanah.
Polisi masih menyelidiki dugaan Minyakita beraroma minyak tanah dalam bantuan CPP di Wonogiri sambil menunggu hasil uji laboratorium BPOM Solo.
Hari pertama SPMB SMP Gunungkidul 2026, pendaftar di SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Wonosari langsung melampaui kuota jalur prestasi dan afirmasi.
Banggar DPR RI menyetujui pagu anggaran 7 Kemenko tahun 2027. Kemenko Perekonomian memperoleh alokasi terbesar mencapai Rp664 miliar.
Kemendikdasmen melarang alumni menjadi penyelenggara MPLS 2026. Aturan ini juga menegaskan larangan perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan di sekolah.
Kesadaran akan pentingnya kesehatan mental di kalangan remaja terus menjadi perhatian dunia pendidikan